KEADILAN – Komisi III DPR RI tidak melihat adanya unsur balas dendam dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menurut saya tidak ada unsur balas dendam,” ujar anggota Komisi III DPR RI Johan, Rabu (1/11/2023).
Johan menegaskan, KPK mengusut kasus SYL berdasarkan bukti-bukti yang ada di KPK. Sementara Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemerasan karena ada laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Politisi PDIP ini mengatakan, terlalu prematur penilaian terhadap Polda Metro Jaya bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus Firli bagian dari pelemahan komisi anti rasuah itu.
“Terlalu premature kalau ada anggapan soal pelemahan KPK. Saya tidak melihat ada arah ke sana. Baik KPK maupun Polda Metro melakukan apa yang menjadi tugasnya masing-masing,” tegasnya.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL. SYL diduga meminta setoran kepada anak buahnya di Kementan dengan ancaman mutasi.
Uang setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10 ribu per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.
Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.
Kemudian Polda Metro Jaya juga mengusut kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri dalam penaganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Pengusaha Hiburan Malam Diperiksa












