KEADILAN -Polda Metro Jaya menetapkan GC sebagai tersangka baru dalam kasus mafia kekarantinaan yang mengatur agar WNI yang tiba dari luar negeri tidak perlu menjalani proses karantina.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia kekarantinaan tersebut, yakni S dan RW atas perannya sebagai mafia kekarantinaan. Satu tersangka lainnya adalah JD, seorang WNI yang menggunakan jasa mafia tersebut.
“Para tersangka ≠mengaku sudah dua kali melakukan aksinya dan konsumennya juga adalah JD,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (28/04/2021).
Kasus ini terungkap ketika tersangka JD yang baru saja pulang dari India enggan dikarantina. Dia kemudian membayar Rp6,5 juta kepada S dan RW yang mengaku bisa membantu JD masuk ke Indonesia tanpa dikarantina.
Polisi yang mendeteksi adanya praktik mafia ini kemudian menetapkan S, RW dan GC serta JD sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan namun tidak ditahan oleh polisi.
Polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannha di bawah lima tahun. Namun proses hukum tetap berjalan.
Adapun Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
DARMAN TANJUNG













