Polda Metro Jaya Gagal Limpahkan Tersangka Penipuan ke Kejati DKI

KEADILAN – Pelimpahan tersangka perkara penipuan dan pencucian uang atas nama tersangka Rudianto Idup batal dilakukan. Penyebabnya, tersangka tak memenuhi panggilan penyidik dari Polda Metro Jaya saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 15 Mei 2019 silam dengan alasan sakit. Akibatnya proses penanganan perkara menjadi tertahan karena sampai sekarang tersangka belum diserahkan kepada penuntut umum Kejati DKI Jakarta.

Menurut  Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, jaksa penuntut umum yang ditunjuk telah menyatakan lengkap atau P21 perkara penipuan, penggelapan dan TPPU tersebut. Namun, dengan tertundanya proses pelimpahan tersangka atau istilah administrasinya tahap II tersebut, pelimpahan perkara ke pengadilan pun akhirnya tertunda.

Menurutnya, jaksa sendiri tidak bisa berbuat apa-apa. Hal ini disebabkan peran dan fungsi yang melekat pada mereka. “Dalam hal tahap II, kewenangan tersebut ada ditangan Penyidik. Demikian pula atas perkara dengan tersangka Rudinto Idup yang dinyatakan sudah P-21. Kita sifatnya pasif. Hanya menunggu saja,” ujarnya.

Melakukan Pemanggilan Ulang

Sampai kapan penantian jaksa penuntut umum tersebut? Tidak ada yang bisa memastikan. Karena masih ada upaya yang bisa dilakukan tersangka untuk menunda pelaksanaannya hingga dilakukan penyemputan paksa.

Dari sumber KEADILAN menyebutkan saat ini penyidik telah melakukan pemanggilan kedua terhadap Rudianto Idup. Dan diharapkan yang bersangkutan dapat memenuhinya tanpa beralasan lagi. Namun ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roma Hutajulu, tidak ada keterangan yang diberikan. Pesan WhatsApp yang disampaikan, Senin (8/6) tidak ada balasan dari perwira melati tiga tersebut.

Untuk diketahui perkara dengan tersangka Rudianto Idup ini bermula dari adanya kerjasama yang dilakukan dengan Herman Tandrin pada tahun 2011. Rudianto yang memiliki usaha pertambangan batubara di Bulungan Kalimantan Utara memberikan pekerjaan penambangan kepada Herman karena memiliki peralatan yang lengkap.

Setelah pekerjaan selesai dilakukan, pembayaran yang telah disepakati ternyata tidak dipenuhi oleh Rudianto. Berbagai upaya yang dilakukan oleh Herman agar dilakukan pembayaran selalu dihiraukan oleh Rudianto hingga akhirnya perkara ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

 

Chairul Zein