Ojol Boleh Bawa Penumpang, Ini Tanggapan Polisi

KEADILAN – Ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) mulai hari ini bisa menghirup udara bebas untuk kembali mengangkut penumpang. Sebelumnya, aturan pelarangan ojol maupun opang membawa penumpang tertuang dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No.9 tahun 2020 tentang PSBB. Aturan tersebut untuk mencegah penularan virus Covid-19 dan penerapan physical distancing.

Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan keputusan Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian tranportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Bagaimana tanggapan Polda Metro Jaya?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam Pergub No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif ikut mengatur soal kendaraan umum termasuk Ojol.

“Pergub 51 sudah dijelaskan ketentuan kendaraan umum termasuk ojol. Ojol sudah bisa 100 persen mulai hari ini bisa berjalan tetapi tetap protokol kesehatan digunakan. Seperti sanitizer dan penumpang diupayakan bawa helm sendiri,” ujar Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/6/2020).

Menurut Kombes Yusri, pihaknya akan memantau masyarakat yang menggunakan atribut ojol. Akan tetapi, kata Kombea Yusri, kebijakan pemerintah tersebut dikeluarkan agar masyarakat bisa disiplin.

“Upaya pemerintah mengeluarkan kebijakan ini bagaimana masyarakat mengerti dan disiplin bahwa itu upaya memutus mata rantai covid. Pemerintah tidak menyusahkan masyarakat tapi menyelamatkam masyarakat dari penyebaran virus covid,” tukasnya.

Berikut 5 poin yang harus dipatuhi ojek online atau ojol selama masa PSBB transisi di Jakarta. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Surat keputusan (SK) tersebut ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020;

a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer.

b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.

d. Mulai beropasi pada tanggal 8 Juni 2020.

e. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

Odorikus Holang