KEADILAN- Polda Metro Jaya tak menunggu waktu lama membekuk pelaku penimbun masker pasca Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk menindak tegas oknum-oknum yang mempermainkan harga masker di tengah masuknya virus corona (Covid-19) ke Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menemukan sebanyak ratusan ribu pieces masker, pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penimbunan alat kesehatan berupa masker pelindung mulut,” ujar Kombes Yusri melalui keterangan tertulis, Rabu (4/3/2020).
Lanjut Yusri, pemilik penimbun masker tersebut juga diketahui tak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI sehingga turut dinyatakan ilegal. “Mereka tidak memiliki izin edar dari Kemenkes,” katanya.
Masker yang ditemukan petugas Subdit Industri dan Pedagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut, ditimbun di sebuah gudang di Tangerang. “TKP-nya di pergudangan sekitar Kecamatan Neglasari, Tangerang. Banyaknya kurang lebih 600 ribu pcs,” tukasnya.













