PNBP dan Toilet Kumuh Kejari Jaksel

KEADILAN – Ratusan masyarakat memadati loket pembayaran denda tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (7/10). Namun fasilitas umum seperti toilet justru minim dan kumuh. Padahal masyarakat menyetorkan uang untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan pantauan keadilan.id di lapangan, fasilitas toilet dan parkir kurang memadai. Parkir di halaman Kejari Jaksel yang berada di Tanjung Barat Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hanya bisa menampung sekitar 40 sepeda motor.

Sementara masyarakat pencari keadilan sangat banyak. Terutama di hari Jumat. Akhirnya sebagian masyarakat terpaksa harus memarkirkan kendaraannya di tanah kosong depan Kantor Kejari Jaksel.

Kondisi toilet lebih menyedihkan. Selain sedikit juga sempit. Parahnya terlihat jorok sekali. Lebih buruk dari toilet terminal yang dulu oleh anak muda disebut ‘Jorse’ (jorek sekali).

BACA JUGA: Instruksi Jaksa Agung, Tuntut Maksimum Perkara Human Trafficking dan Illegal Fishing di Riau

Pintu plastik pada tiga toilet terlihat tambal sulam. Padahal lokasi toilet tersebut berada di dekat kantin. Tidak sebanding dengan Gedung Kejari Jaksel yang megah.

“Petugas toilet tampaknya tidak disiagakan sehingga jorok,” kata Ujang salah seorang pelanggar lalu lintas tersebut.

Menurut warga Cilandak tersebut, semestinya fasilitas umum yang kerap didatangi masyarakat hendaknya mendapat perhatian lebih. Apalagi masyarakat datang menyerahkan uang untuk jadi pemasukan negara.

“Didalamnya memang ada pewangi seperti kapur barus. Kalau ada aroma bau, kan kasihan orang yang mau makan di kantin sebelah toilet itu,” lanjutnya.

Ujang pun berharap kedepannya ada perubahan signifikan soal kebersihan di Kejari Jakarta Selatan. Apalagi yang diperuntukkan untuk kepentingan umum.

“Jangan karena tak ada penjaga yang sekaligus mengutip bayaran sehingga toilet tidak diperhatikan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, denda tilang yang dibayarkan masyarakat termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dipungut kejaksaan. Hal itu sesuai amanat pasal 1 ayat (1) huruf d PP No. 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia.

Meski itu penerimaan negara, namun tidak semua PNBP digunakan negara. Sebagian dikembalikan lagi kepada kejaksaan. Berapa persen total PNBP yang dipungut kejaksaan yang dikembalikan untuk kejaksaan?

Informasi soal ini memang belum terbuka. Namun beberapa waktu lalu, keadilan.id pernah berbincang-bincang dengan seorang pejabat kejaksaan. Katanya, PNBP yang dikembalikan kepada kejaksaan jauh lebih kecil dibanding kepolisian. Namun ia menolak menyebutkan persentasenya.

Sekedar catatan, jumlah PNBP yang dipungut Polri dikembalikan lagi kepada Polri sebanyak 92 persen. Seperti pernah disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (06/1/2017) lalu.

Reporter: Chairul Zein
Editor: Syamsul Mahmuddin

Index