PN Jaksel Tolak Praperadilan Kasus Airlangga

KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait penghentian proses penyidikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejagung dan KPK. Amar putusan dibacakan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Samuar pada Senin (16/10/2023).

“Menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Samuar saat membacakan amar putusan

Sebelumnya Gugatan dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kepada Kejaksaan Agung RI dan KPK terkait Penghentian penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Hakim Ahmad Samuar menyampaikan pertimbangan tidak diterimanya permohonan praperadilan dari pemohon yakni MAKI dan LP3HI karena PN Jaksel tidak berwenang memerintahkan penyidik Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Airlangga.

“Sehingga hakim berpendapat bahwa petitum para pemohon tersebut adalah error in objecto dan tidak berdasarkan hukum,” ujar Samuar.

Sebelumnya MAKI dan LP3HI meminta PN Jaksel menyatakan secara hukum Kejagung telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, dengan tidak menetapkan Airlangga sebagai tersangka.

Seusai sidang Wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan pihak menerima putusan yang bacakan Hakim. “Yang pertama kami menghormati keputusan apapun hasilnya. yang kedua terkait pengabulan eksepsi tidak ada masalah bagi kami,” ujar Kurniawan.

Kurniawan juga menyampaikan bahwa dengan adanya praperadilan ini diharapkan penyidik lebih berhati-hati karena penegakan perkara akan lebih serius dan suatu saat jika tidak ada kejelasan maka akan digugat kembali.

“Dengan adanya praperadilan justru penyidik harus lebih berhati-hati karena penegakan perkara akan lebih serius dan suatu saat kalau tidak jelas maka akan digugat kembalikembali,” tegas Kurniawan.

Sebelumnya dalam kasus ini Airlangga Hartarto telah diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Shamsul Mahmuddin