Pemerintah dan DPR tetap sepakat melaksanakan pesta rakyat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 nanti, meskipun pandemi Covid-19 masih mewabah di negeri ini.
Kesepakatan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini diungkapkan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia ketika melakukan rapat kerja dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.
“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020,” kata Doli saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 21 September 2020.
Terkait itu, sejumlah organisasi keagamaan memberikan pandangan berbeda. Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas, mengatakan bahwa penyelamatan kesehatan masyarakat, yang dalam Islam disebut sebagai ‘hifdzun nafs’, harus lebih diutamakan ketimbang hak-hak asasi lain seperti hak untuk memilih dan dipilih.
Berbeda dengan NU, Ketua Umum Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom berpendapat, Pilkada masih bisa dilaksanakan, sepanjang penerapan protokol kesehatan tetap dipatuhi.
“PGI akan menghimbau umat untuk ikut aktif berpartisipasi, tetapi tetap dengan memedomani protokol kesehatan,” kata Gomar kepada KEADILAN pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Selain itu, PGI pun memberikan enam himbauan kepada umatnya soal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini. Selengkapnya :
1. Mengajak seluruh warga ikut dalam pilkada dengan Disiplin penuh memedomani protokol kesehatan,
2. Hindari politik uang,
3. Hindari menggunakan fasilitas gereja untuk mendukung kontestan pilkada,
4. Dalam memilih di antara para kontestan, pilihlah berdasarkan kriteria sebagaimana disebutkan dalam Keluaran 18:21:
a) cakap: artinya memiliki keterampilan dan kemampuan memimpin
b) takut akan Allah: artinya seorang yang religius dan menghargai nilai-nilai universal seperti kemanusiaan, kesetaraan, keadilan, kejujuran.
c) dapat dipercaya: artinya memiliki integritas, satunya kata dan perbuatan, dan
d) benci kepada pengejaran suap; artinya tidak terindikasi tindak pidana korupsi dan memiliki komitmen jelas dalam memberantas korupsi,
5. Olehnya kami menghimbau seluruh warga untuk mendalami track record calon, jangan terkecoh dengan janji-janji semata, lalu memilihnya berdasarkan hati nurani, dan
6. Mengajak warga untuk ikut mengawasi pelaksanaan pilkada sejak pendaftaran, pemilihan hingga akhirnya pengumuman hasil oleh KPU.
Perlu diketahui, perhelatan Pilkada yang rencananya akan digelar serentak di 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten dengan masa kampanye kurang lebih sekitar 71 hari mulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020.
JUNIUS MANURUNG







