KEADILAN – Perkara korupsi pagar laut sudah masuk Pengadilan Tipikor Serang Banten. Perkara korupsi atas nama terdakwa Arsin dkk tersebut akan mulai digelar Selasa 30 September mendatang.
“Informasi sidangnya juga sudah ada sistem informasi pengadilan,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra kepada keadilan.id, Jumat (26/09/2025).
Sebagaimana diketahui penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut Tangerang yang berada di kawasan perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, sempat penuh drama.
Mabes Polri awalnya menyidik perkara tersebut dengan pidana umum. Namun Jaksa Agung Pidana Umum mengembalikan berkas perkara dengan alasan tak berwenang melakukan penuntutan karena perbuatan para tersangka termasuk tindak pidana korupsi dan kewenangan penuntutan ada pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Setelah sempat dua kali mencoba meneruskan penyidikan dengan pidana umum dan tetap ditolak Kejaksaan Agung, pihak kepolisian akhirnya mengikuti petunjuk penuntut umum dan menyidik perkara tersebut dengan sangkaan tindak pidana korupsi.
Kini, penyidik Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi pagar laut. Namun Polri tak melimpahkan lagi ke Kejaksaan Agung seperti saat perkara itu dijerat dengan tindak pidana umum. Perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kejaksaan Tinggi Banten.
Adapun keempat tersangka kasus pagar laut Tangerang adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua pihak lain, yakni Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Kasus tersebut juga sudah terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa, 30 September 2025 mendatang.
Persidangan ini akan dipimpin oleh hakim ketua Hasanuddin, dengan hakim anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista.
Para terdakwa diduga melakukan pemalsuan dokumen tanah untuk mengurus hak atas lahan yang berada di kawasan pesisir Tangerang.
Dokumen yang dipalsukan antara lain girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod.
Seluruh dokumen itu digunakan Arsin bersama tiga tersangka lainnya untuk mengajukan penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Dari hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, sebanyak 234 sertifikat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 sertifikat atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan pula 17 bidang tanah yang sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) di area tersebut.












