KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Benny Tjokosaputro sekaligus menolak juga kasasi jaksa penuntut umum (JPU). Demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu (25/8/2021).
Sebelumnya PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum Benny dengan hukuman seumur hidup. Hakim PN Jakpus dan PT DKI juga menyatakan Benny dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minerba Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto. Dan MA juga menolak kasasi Heru Hidayat.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 4/Pid.sus-TPK/2021/PT.DKI diketok pada Selasa (24/8) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori.
Syamsul Mahmuddin













