Perkara BTS 4G, Tiga Anak Buah Johnny G Plate Dituntut Variasi

KEADILAN– Tiga terdakwa bekas anak buah Johnny G Plate, yakni Muhammad Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan, dan Walbertus Natalius Wisang dituntut bervariasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menilai, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut
merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun) dalam perkara pengadaan proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

“Memohon agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mengadili kepada ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya, Kamis (18/7/2024).

Jaksa menyatakan, terdakwa Walbertus Natalius Wisang selaku tenaga ahli Kemenkominfo sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tersebut dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” tuturnya.

Padahal, Walbertus ditangkap Tim Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (19/9/2023) sore setelah menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi menara BTS 4G ini.

Meski demikian, Walbestus hanya dituntut ringan yakni empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Walbestus juga tidak dituntut untuk membayar uang pengganti sebagaimana dengan terdakwa lainnya.

Sementara, terdakwa Muhammad Feriandi Mirza dituntut enam tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hal yang memberatkan, perbuatan Feriandi Mirza telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp386,300.000.

Untuk itu, mantan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo itu juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp386,300.000 subsider tiga tahun kurungan.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif mengembalikan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Sedangkan terdakwa Elvano Hatorangan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek BTS 4G ini dituntut selama tujuh tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Elvano juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,400.000.000. Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan