Penyuap Emirsyah Satar Divonis 6 Tahun Penjara

KEADILAN- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Hakim meyakini, Soetikno terbukti bersalah menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebesar Rp 5,859 miliar USD884,200 1,02 juta euro terkait kegiatan pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

“Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua,” ucap Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusannya di PN Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Persidangan dilangsungkan dengan menggunakan video conference. Majelis hakim berada di pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di gedung Merah Putih KPK, sementara penasihat hukum dan Soetikno ada di gedung KPK Jakarta.

Hakim menerangkan, Soetikno terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, pertama dari pasal 12 huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selanjutnya dakwaaan kedua yaitu pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) KUHP.

TPPU itu dilakukan Soetikno dengan empat cara. Yakni, menitipkan uang senilai 1.458.364,28 dolar AS dalam rekening Woodlake International ke rekening atas nama Soetikno, membayar hutang kredit di Bank UOB Indonesia, membayar satu unit apartemen di Melbourne, serta mengambil alih kepemilikan satu unit apartemen di Singapura.

Namun, Soetikno tak diminta uang pengganti. Padahal, Soetikno dituntut jaksa penuntut umum (JPU) membayar uang pengganti sebesar 14,6 juta dolar Singapura dan 11,55 juta euro.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Soetikno dituntut 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 8 bulan.

Terkait hasil putusan majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum dari KPK maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

AINUL GHURRI