Penyidikan Jiwasraya Dinilai Pakar Menggangu Stabilitas Ekonomi

KEADILAN-Penegakan hukum yang agresif dalam kasus gagal bayar Jiwasraya dinilai berdampak terhadap stabilitas ekonomi di Indonesia. Pakar Hukum Ekonomi dari Universitas Airlangga Surabaya Prof Budi Kagramanto menjelaskan dampak dari penegakan hukum yang ditangani oleh Kejaksaaan Agung sejak Oktober 2018 ini menimbulkan keresahan di pasar modal, bahkan mengganggu stabilitas ekonomi jangka menengan hingga jangka panjang.

Ia menilai penetapan Jiwasyara gagal bayar hingga tindakan kejaksaan melakukan penyitaan aset-aset tak menggunakan prinsip kehati-hatian sehingga para investor asing kabur dan investor baru takut untuk menanam sahamnya di Indonesia.

“Kejaksaan Agung melakukan penyitaan, pemblokiran dan upaya paksa lainnya. Tujuannya untuk kepentingan siapa? Apakah dapat dibenarkan UU? Penyitaan dilakukan sebagai instrumen dan dilakukan sepihak,” ucap Budi dalam Diskusi Webinar bertajuk “Ada apa dengan Penegakan Hukum Jiwasraya-Asabri” pada Sabtu siang (10/7/2021)

Untuk itu, Budi menilai perlu sebuah eksaminasi untuk menguji putusan terhadap kasus gagal Jiwasraya ini. Selain itu, Ia pun menyarankan regulasi dipasar modal harus diperkuat untuk kepastian hukum bagi investor untuk melakukan investasi. “Pasar modal butuh perlindungan hukum secara preventif, represif dan berkeadilan,” ujarnya.

Guru Besar Unair ini juga menyoroti soal total perhitungan kerugian negara yang disebutnya masih kabur sehingga menimbulkan stigma adanya intervensi politik yang terjadi dalam kasus Jiwasraya.
“Dugaan saya, adanya politisasi dan intervensi politik, sehingga stigma perhitungan kerugian negara menjadi aneh, ditambah ada emiten-emiten yang tidak diperiksa,” katanya.

Junius Manurung