KEADILAN – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Rabu (18/12/2024), melakukan penggeledahan dan penyitaan di lima tempat terkait perkara korupsi penyimpangan Kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2023. Penyimpangan tersebut diperkirakan merugikan negara Rp150 miliar.
Sebagaimana siaran pers Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKJ, Syahron Hasibuan, perkara tersebut diselidiki penyelidik pada November 2024. Pada 17 Desember 2024, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Syarif Sulaiman Nahdi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT5071/M.1/Fd.1/12/2024 setelah menemukan peristiwa pidananya.
Sehari kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di lima tempat di Jakarta. Lokasi pertama adalah Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota JakartaSelatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Lokasi penyitaan kedua adalah Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan. Lalu tiga rumah tinggal. Rinciannya, rumah tinggal di Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, rumah tinggal di Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, dan rumah tinggal di Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.
“Tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara,” ujar Syahron Hasibuan.
BACA JUGA: Bidang Pidana Khusus Kejati DK Jakarta Selama 2024 Kembalikan Kerugian Negara Rp605 Miliar













