KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pengguna narkotika jenis sabu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider penjara 6 bulan. Tuntutan ini dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (24/6/2021).
Tuntutan JPU ini didasarkan pada temuan barang bukti berupa sabu seberat 0,16 gram di tumah terdakwa. JPU menjelaskan, saat penangkapan DG tidak sedang menggunakan barang haram tersebut. Tetapi DG mengakui bahwa sabu itu memang miliknya.
Kepada Majelis Hakim, DG membenarkan pernyataan JPU. Ia mengaku bahwa dia memang tidak menggunakan sabu, tetapi sabu tersebut adalah benar miliknya. Sabu 0,16 gram yang dijadikan barang bukti, merupakan sisa sabu yang telah ia gunakan.
“Bener Yang Mulia. Waktu ditangkap memang saya tidak sedang memakai. Tapi sisa sabu yang diambil, itu benar punya saya,” ucap DG melalu daring.
Saat ditanya JPU mengenai asal perolehan barang haram tersebut, DG menjawab, ia membeli seharga Rp 200 ribu dari tersangka lain di kawasan Jakarta Utara. JPU menjelaskan, saat ini tersangka lain yang berinisial H masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dihadapan Majelis Hakim, DG mengaku menyesal atas perbuatanya. Terlebih lagi dia sudah berkeluarga.
Setelah itu sidang ditutup, dan dilanjutkan hari Kamis 1 July 2021 dengan agenda pembacaan pledoi.
CHARLIE TOBING








