KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengusut lima kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.
Dari lima perkara tersebut, baru satu kasus yang telah menetapkan tersangka. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan merekrut calon pengantin dan menjadi penerjemah.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan pengantin pesanan warga negara Indonesia (WNI) untuk warga negara Tiongkok.
“Kasus ini ditangani oleh Subdit III bidang TPPO, yakni pengungkapan kasus pengantin pesanan warga negara Indonesia untuk warga negara Tiongkok,” kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dua tersangka masing-masing berinisial CA (25), perempuan yang berperan sebagai perekrut, dan FU (59), laki-laki yang bertindak sebagai penerjemah sekaligus penghubung korban dengan calon suaminya.
CA diduga membantu pemalsuan dokumen dan mengurus keberangkatan korban ke China. Dari perannya tersebut, CA disebut memperoleh keuntungan Rp20 juta.
Sementara itu, FU bertugas menerjemahkan bahasa Mandarin serta menjadi penghubung antara calon suami dan korban. Ia mendapatkan keuntungan Rp5 juta.
“Tersangka FU ini berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin, sekaligus menghubungkan antara calon suami dengan pihak korban. Ia memperoleh keuntungan sebesar Rp5 juta,” ungkap Nurul.
Korban Dijanjikan Rp10 Juta per Bulan
Kasus tersebut berlangsung pada 2024 hingga 2025, dengan lokasi kejadian di Indonesia dan Guangzhou, China.
Menurut penyidik, korban awalnya ditawari kehidupan yang lebih layak apabila bersedia menikah dengan pria warga negara Tiongkok.
Korban juga dijanjikan menerima uang Rp25 juta setelah menikah serta uang bulanan Rp10 juta selama tinggal di China.
Namun, janji tersebut tidak sepenuhnya terealisasi.
“Pada kenyataan tidak sesuai dengan perjanjian. Uang Rp25 juta tersebut telah diterima korban, tapi uang bulanan Rp10 juta yang dijanjikan tidak pernah diterima korban,” ujar Nurul.
Alih-alih mendapatkan kehidupan yang dijanjikan, korban justru mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah berada di China.
Korban juga harus mengurus pekerjaan rumah tangga untuk keluarga yang berjumlah lebih dari 10 orang.
“Jadi korban tidak hanya mengurus suaminya, tapi satu keluarga yang tinggal di rumah itu lebih 10 orang,” katanya.
Korban Melarikan Diri dan Lapor ke KJRI
Kasubdit I Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban melarikan diri dari rumah suaminya.
Korban kemudian melaporkan kasus yang dialaminya kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong.
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami KDRT dan tidak menerima uang Rp10 juta per bulan seperti yang sebelumnya dijanjikan.
Korban diketahui menjalani pernikahan siri di Indonesia sebelum melangsungkan pernikahan resmi di Guangzhou, China.
Yolanda mengatakan praktik pernikahan tersebut masuk dalam ranah TPPO karena terdapat iming-iming dan unsur eksploitasi terhadap korban.
“Sebenarnya praktek pengantin pesanan ini sudah awam, banyak warga Guangzhou itu mencari istri WNI, mereka jadi istri sah, tetapi ada iming-iming seperti yang dilakukan dua tersangka ini,” kata Yolanda.
Ia menegaskan, tidak semua WNI yang menikah dengan warga negara Tiongkok menjadi korban. Sebagian di antaranya menjalani kehidupan rumah tangga dengan baik.
Menurut Yolanda, calon suami dari Guangzhou biasanya mencari perempuan WNI melalui FU yang berada di Singkawang. Sementara CA mencari calon pengantin hingga ke wilayah Jawa Barat.
Polisi Sita Paspor hingga Buku Nikah Palsu
Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pengantin pesanan tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain delapan paspor asli perempuan WNI dan delapan KTP yang diduga akan digunakan untuk proses pernikahan dengan warga negara Tiongkok.
Polisi juga mengamankan empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Perkembangan kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan,” ujar Nurul.
Yolanda mengatakan proses hukum perkara ini sempat membutuhkan waktu karena korban harus dipulangkan terlebih dahulu ke Indonesia.
Selain itu, penyerahan tersangka CA ke jaksa juga sempat ditangguhkan karena yang bersangkutan dalam kondisi hamil besar.
“Jadi itulah kenapa kasus yang dilaporkan 2025 ini, baru berproses di tahun ini,” ujarnya.
Hingga kini, Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah menerima satu laporan polisi, satu laporan informasi, dan dua berita faximile (Brafax) terkait praktik pengantin pesanan tersebut.
“Sampai saat ini kami menerima 1 laporan polisi, 1 laporan informasi, 2 berita faximile (Brafax). Dan baru satu laporan yang sudah diproses dan ada tersangkanya,” kata Yolanda.












