Pencurian Solar Pertamina, Giliran AP DPR Adukan Rahmad Muhajirin ke MKD

KEADILAN – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tampaknya panen pengaduan terkait anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Rahmat Muhajirin. Setelah mendapat pengaduan dari Mahasiswa Pemerhati Migas (MPM), kali ini MKD DPR kembali mendapatkan pengaduan dari Aliansi Peduli DPR (AP DPR). Terlapornya juga Rahmat Muhajirin terkait kasus pencurian BBM jenis solar sebesar 21 ton di Single Point Mooring (SPM) Tuban, Jawa Timur, milik PT Pertamina.

Dalam laporannya ke MKD pada 7 April 2021 lalu, Aliansi Peduli DPR membawa sejumlah bukti keterlibatan Rahmat Muhajirin sebagai pemilik perusahaan PT HUB Maritim yang kapalnya tertangkap tangan mencuri BBM jenis SPM Tuban, Jawa Timur. Aliansi Peduli DPR mendesak agar MKD segera memberikan sanksi tegas kepada anggota DPR-RI dengan nomor anggota 106 itu, karena disebut-sebut di berbagai media diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian BBM.

“Kami datang disini, sebagai masyarakat yang peduli pada marwah anggota DPR-RI, mengadukan anggota DPR-RI Bapak Rahmat Muhajirin ke Mahkamah Kehormatan Dewan, karena kami tidak ingin persoalan ini membawa konotasi buruk rakyat terhadap DPR-RI, yang kini memiliki citra yang sangat baik, ” kata Koordinator Aliansi Peduli DPR, Febriyan, di Gedung MPR/DPR, Jakarta.

Dikatakan Febriyan, sebagai rakyat dan mungkin ada 250 juta rakyat Indonesia sangat kecewa dengan kabar yang beredar luas mengatakan perusahaan milik anggota DPR-RI Fraksi Gerindra diduga terlibat pencurian BBM. “Dalam pelaporan itu, kami membawa sejumlah bukti bahwa Bpk Rahmat Muhajirin pernah terkait dalam kasus pencurian limbah BBM di Lantamal V, yang mana pada putusan Pengadilan Militer Nomor 10-k/PM.III-12/AL/I/2020, disebutkan dengan jelas bahwa Bapak Rahmat Muhajirin adalah Pemilik perusahaan PT HUB Maritim, saat itu yang bersangkutan berpangkat Peltu” Tukas Febriyan didampingi para pelapor lain.

Selain membawa bukti yang menyebut Bapak Muhajirin sebagai Pemilik PT Hub Maritim, pihaknya, kata Febriyan, juga menyerahkan sejumlah foto dokumentasi yang di kumpulkan dari berbagai sumber, yakni saat Bapak Rahmat Muhajirin berada di Kapal PT Hub Maritim, di ruang kerja bersama sang istri, dan juga acara Halal Bi Halal perusahaannya. “Mahkamah Kehormatan DPR harus memberikan sanksi berat,” tambahnya.

Sementara itu, Aktivis Anti Korupsi TB Rahmat Sukendar SH juga mengutuk dan mengecam keras dugaan keterlibatan anggota DPR-RI dari Fraksi Gerindra dalam kasus pencurian solar di lokasi objek vital nasional. Ketua Umum Badan Penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI-KPNPA-RI) ini menyebut bahwa pencurian solar tersebut merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

“Saya minta ketegasan Presiden dalam penegakan supremasi hukum, dengan memberi hukuman mati kepada Pejabat Negara yang diduga terlibat, lantaran kabar yang beredar di banyak media, bahwa anggota DPR-RI dari Gerindra itu memiliki keterkaitan pencurian solar ditengah pandemi covid-19 yang mana rakyat sedang menjerit,” paparnya.

Sukendar juga meminta Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto untuk mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya. BPI-KPNPA juga siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan terungkap siapa otak dibalik kasus itu. Sukendar mengaku, pihaknya akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk meminta keterbukaan informasi mengenai kasus ini.

Seperti diberitakan, Minggu (15/3/2021), tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan tangkap tangan terhadap kapal MT Putra Harapan di Perairan Tuban karena mencuri 21,5 ton BBM jenis solar di SPM Milik PT Pertamina. Direktur Polairud Baharkam Mabes Polri, Brigjen Pol M.Assin Kosasih, mengatakan Polairud saat ini baru menetapkan 10 tersangka, serta mengamankan barang bukti kapal MT Putra Harapan yang digunakan untuk menampung solar curian.

Sedangkan Rahmad Muhajirin, melalui pengacaranya Muhammad Muyazin, membantah bahwa Kapal MT Putera Harapan adalah miliknya. Rahmat Muhajirin melalui pengacara Abdullah Syarief juga mengadukan Mahasiswa Pemerhati Migas ke Bareskrim Mabes Polri. Alasannya kelompok mahasiswa itu telah melakukan pencemaran nama baik.

SYAMSUL MAHMUDDIN