Pencuri Kambuhan Divonis 33 Bulan Penjara

KEADILAN – Terbukti mencuri slot Optical Line Termination (OLT), Wilian dan Adin divonis hakim dua tahun sembilan bulan atau 33 bulan. Vonis tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (04/10/2023). Kedua terdakwa dikenal sebagai pencuri kambuhan.

Vonis terhadap terdakwa Wiliam dan Adin dijatuhkan Hakim Delta Tamtama di Ruang Sidang Enam PN Jaksel.

Dalam persidangan ketika ditanya majelis hakim kedua terdakwa juga mangakui bahwa sebelumnya mereka sudah pernah ditahan karena kasus yang sama yaitu pencurian.

Dilansir dari SIPP PN Jaksel, barang yang dicuri adalah milik PT. Remala Abadi  yang beralamat di Kemang Selatan No.150 D RT 04 RW 04 Kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan. Jenis barang yang dicuri kedua terdakwa adalah sebuah slot Optical Line Termination (OLT) atau disebut pemutus aliran Optik yang berfungsi sebagai titik akhir (end-point) dari layanan jaringan optik pasif (Passive Optical Network / PON). 

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP menegaskan Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin