KEADILAN – Terbukti menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi atau Usaha Pialang Reasuransi tanpa Izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Benny divonis sembilan bulan penjara. Hakim Delta Tamtama vonis tersebut di Ruangan Sidang Enam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada, kamis (05/10/2023).
Terdawa Benny menjalankan usaha pialang asuransi tanpa Izin usaha dari otoritas Jasa keuangan ini bertempat di Kantor CV. Duta Asuransi yang beralamat di Jalan Batu I Nomor 1E, Pejaten Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini terdakwa Benny telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjalankan Kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa Izin usaha dari otoritas Jasa keuangan. Perbuatan ini melanggar Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juncto Pasal 55 ayat KUHP.
Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin







