KEADILAN – Polda Metro Jaya
menetapkan Faisal Marasabessy (22) sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap anak anggota DPR dari Fraksi PDIP Indah Kurniawati, Justine Frederick di Tol Dalam Kota pada Sabtu (4/6/2022) lalu.
Tersangka yang diketahui sebagai anak Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Fanser Marasabessy ini terancam hukuman sembilan tahun penjara.
“Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022)
Insiden pemukulan ini terjadi di ruas Tol Dalam Kota Jakarta pada Sabtu 4 Juni 2022 lalu. Video rekaman peristiwa ini juga sempat viral di media sosial.
Zulpan menerangkan, Faisal memukul korban menggunakan tangan kanan hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah.
“Korban bengkak di kedua bola mata hingga mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan punggung, dan luka di jari manis kanan,” jelasnya dia.
Atas perbuatannya tersebut, Faisal dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP.
Sebelumnya, beredar sebuah video pemukulan yang dilakukan oleh pengemudi mobil pelat RFH terhadap pengemudi lain di jalan Tol Dalam Kota.
Pasca pemukulan, Justin melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2720/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Juni 2022.













