KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang atas terdakwa advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, pada Selasa, 21 Juni 2022. Pengacara itu terjerat kasus pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarya Selatan, Nurcahyo JM, saat dihubungi Keadilan.id membenarkannya. “Kami sudah melimpahkan kepada PEngadilan Negeri Jakaeta Selatan 7 Juni 2022 lalu ” ujarnya via telepon, Selasa 14 Juni 2022.
Nurcahyo juga mengatakan penuntut umum akan melayangkan surat panggilan kepada terdakwa untuk menghadiri persidangan yang jadwalnya sudah ditetapkan pemgadilan.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui Humasnya, Haruno, menyampaikan bahwa PN Jakarta Selatan sudah membentuk majelis hakim dan menetapkan jadwal persidangan untuk Alvin Lim.
“Ini perkara lanjutan bukan perkara baru,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, saat dikonfirmasi, Senin, 13 Juni 2022 lalu.
Haruno mengatakan PN Jaksel sudah menerima kembali pelimpahan berkas terdakwa Alvin Lim dari jaksa penuntut umum (JPU). PN Jaksel sudah mengirimkan penetapan jadwal sidang kepada jaksa agar menghadirkan terdakwa.
“Kita sudah beritahu jaksa bahwa berkas sudah diterima, kemudian dibuatlah penetapan hari sidang dan kejaksaan nanti memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk hari dan tanggal dimaksud,” ujar Haruno.
Sidang digelar lagi setelah JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara pada Selasa, 7 Juni 2022. PN Jaksel menerima surat pelimpahan perkara Nomor: B-448/APB/SEL/Eku.2/06/2022, tanggal 7 Juni 2022.
Kemudian, surat dakwaan Nomor: PDM-115/JKTSL/Ep.2/2018, tanggal 2 Juli 2018. Selain itu, bekas perkara Nomor: BP/47/III/2022/Ditreskrimum tanggal 2 Juli 2018, dengan perkara atas nama terdakwa Alvin Lim.
Haruno mengungkap perkara terdakwa Alvin Lim tersebut belum ada penjatuhan vonis atau hukuman, baik vonis bebas maupun putusan terbukti bersalah atas perkara yang didakwakan.










