Panglima Izinkan Keturunan PKI Daftar Seleksi Prajurit TNI, Pengamat: Pegang Teguh UU

KEADILAN – Pengamat Militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati menilai keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftarkan diri dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI lompatan kebijakan baru. Keputusan tersebut harus diapresiasi.

“Keputusan Panglima TNI merupakan lompatan kebijakan baru yang harus diapresiasi, keputusan WNI untuk ikuti pendaftaran calon TNI adalah hak sebagai warga negara,” ujar Susaningtyas kepada Keadilan, Sabtu (2/4/2022).

Tentu saja kata Susaningtyas, para pendaftar harus berpegang teguh terhadap aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 28 ayat (1), UU TNI telah disebutkan bahwa persyaratan umum untuk menjadi prajurit.

“Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945,” tegasnya.

Lagipula kata Susaningtyas, alangkah baiknya bila bangsa ini berdamai dengan peristiwa sejarah masa lalu. Setiap warganegara apapun latar belakang sosialnya sepanjang tidak terlibat perbuatan melanggar hukum berhak untuk menyumbangkan tenaganya menjadi bagian pertahanan Indonesia.

“Siapa saja boleh mendaftar, tetapi tentu saja untuk lulus masuk itu harus lolos dari Keterpengaruhan atas ajaran Komunisme, Leninisme, Marxisme, Radikalisme, dan Terorisme. Apabila ada satu saja terindikasi memiliki keterpengaruhan, sudah barang tentu tidak akan lolos. TNI memiliki perangkat penyelidikan khusus untuk menemukan hal tersebut,” tukasnya.