KEADILAN – Ombudsman RI menyerahkan sejumlah saran perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) setelah menemukan berbagai persoalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Saran tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Syafrida mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Ombudsman saat melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
“Hari ini kami menyerahkan saran perbaikan terkait dengan temuan Ombudsman pada Lapas Kelas IIA Cibinong di tanggal 23 September yang lalu untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Imipas, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas,” kata Syafrida.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menyoroti sejumlah hambatan yang ditemui saat menjalankan fungsi pengawasan di Lapas Cibinong.
Ombudsman juga menemukan potensi kerentanan dalam pengendalian bangunan dan sistem keamanan lapas. Selain itu, terdapat dugaan ketidaksetaraan fasilitas dan perlakuan terhadap warga binaan yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas.
Temuan lainnya mencakup keberadaan minuman beralkohol di kamar hunian serta kendaraan mewah di area lapas.
Yang tak kalah serius, Ombudsman mengungkap adanya potensi upaya penyuapan ketika petugas Ombudsman melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan.
“Dan kemudian ditemukannya minuman beralkohol di kamar hunian, kendaraan mewah di area lapas, kemudian potensi adanya upaya yang mengarah penyuapan kepada kami, Ombudsman, saat kami melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Syafrida.
Menurut Syafrida, berbagai temuan tersebut dapat menjadi gambaran persoalan yang lebih luas dalam tata kelola pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai fenomena “puncak gunung es” yang menunjukkan masih adanya kerentanan dalam sistem pengawasan.
“Sangat besar tantangan Kementerian Imipas dalam melaksanakan perbaikan, sehingga kami menyatakan kami siap untuk berkolaboraasi membantu Kementerian Imipas dalam melakukan perbaikan dalam tata kelola lapas dan rutan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
11 Saran Ombudsman untuk Kementerian Imipas
Ombudsman menyampaikan 11 langkah perbaikan yang perlu ditindaklanjuti Kementerian Imipas.
Pertama, Kementerian Imipas diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kedua, seluruh fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan harus ditertibkan dan dikembalikan sesuai fungsi semestinya.
“Penertiban ini kami harapkan tidak dengan menghancurkan atau meruntuhkan, tetapi memeriksa, kemudian juga mengembalikan fungsinya sesuai dengan yang seharusnya,” ucap Syafrida.
Ketiga, Kementerian Imipas diminta memastikan adanya kesetaraan perlakuan dan pelayanan bagi seluruh warga binaan.
Keempat, pengawasan melekat dan pengawasan berjenjang harus diperkuat serta dilakukan secara berkelanjutan oleh pengawas internal.
Kelima, perlu dilakukan evaluasi terhadap penempatan dan rotasi petugas.
Keenam, sistem penempatan warga binaan juga harus dievaluasi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada perlakuan berbeda antarwarga binaan.
Ketujuh, mekanisme pencegahan pungutan liar dan praktik transaksional harus diperkuat.
Ombudsman menemukan indikasi bahwa praktik pungutan tidak hanya berpotensi melibatkan petugas, tetapi juga dapat terjadi antarwarga binaan.
“Karena ini kami setelah kami melakukan sidak di Cibinong, kami mendapatkan banyak laporan dari mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong, Pak Irjen, yang datang langsung ke Ombudsman maupun menyampaikan melalui surat, bahwa ini, praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tapi adalah oleh sesama warga binaan,” kata Syafrida.
Warga Binaan Disebut Bisa Jadi Korban Kekerasan
Ombudsman juga menyoroti dugaan kekerasan terhadap warga binaan yang tidak mampu memenuhi permintaan uang dari warga binaan lain.
Syafrida mengatakan, terdapat laporan mengenai dugaan penyiksaan terhadap warga binaan yang tidak mampu memberikan sejumlah uang kepada kepala kamar.
Salah satu bentuk kekerasan yang dilaporkan berupa pembakaran botol bekas, kemudian cairannya diteteskan ke tangan warga binaan yang tidak membayar.
“Ini penting untuk dilakukan karena kemungkinan praktik ini terjadi di antara sesama warga binaan,” ucapnya.
Kedelapan, Ombudsman meminta Kementerian Imipas menjamin akses pengawas eksternal, termasuk Ombudsman, untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik di lapas dan rutan.
“Jadi kami berharap dengan peristiwa ini, kami diberikan akses seluas-luasnya untuk bisa setiap waktu yang diperlukan untuk kami melakukan pengecekan terkait dengan pelayanan dan tata kelola lapas dan rutan di seluruh Indonesia,” paparnya.
Kesembilan, Ombudsman meminta dilakukan evaluasi secara sistemik terhadap seluruh lapas dan rutan di Indonesia.
Kesepuluh, Kementerian Imipas diminta mencegah sekaligus menindak setiap upaya yang mengarah pada penyuapan di seluruh jajaran.
Terakhir, hasil pemeriksaan dan evaluasi diminta disampaikan secara berkala dan terbuka.
Ombudsman menilai laporan tersebut tidak cukup hanya diberikan kepada Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Imipas.
Hasil evaluasi juga perlu disampaikan kepada Ombudsman dan pihak terkait agar proses pengawasan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.














