Ombudsman Sumut Gelar Penilaian Layanan Publik

KEADILAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan menggelar penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di 34 Kabupaten/Kota, Kamis (29/4).

Penilaian tersebut bertujuan untuk melihat kepuasaan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

“Penilaian ini berbeda dari sebelumnya. Dulu, penilaiannya soal ada atau tidak layanan itu? Sekarang berjalan tidak layanan itu?” kata Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya kepada wartawan.

Kemudian, sambung dia, penilaian kali ini tidak hanya pada proses pembuatan layanan dan menjalankan layanan tetapi juga tindak lanjut daripada layanan itu ketika masyarakat melaporkan suatu pelayanan yang dirasa kurang memuaskan.

“Orang Medan bilang, apakah barang ada? Kalau ada bagaimana kualitasnya? Kemudian, respon penerima layanan itu terhadap masyarakat bagaimana? Ditindak lanjuti tidak aduan itu? Jadi tidak hanya sekedar ada tetapi harus ada tindak lanjut dari aduan itu,” ujarnya.

Menurutnya,hasil dari penilaian itu nantinya akan dibagi menjadi tiga kategori, yakni zona hijau untuk tingkat kepatuhan baik, zona kuning untuk tingkat kepatuhan sedang dan zona merah untuk tingkat kepatuhan rendah (buruk). Penilaian tidak saja dilakukan terhadap pemda, tapi juga kementerian/lembaga.

Menurut Dadan, untuk level kementerian, tingkat kepatuhannya terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah baik karena sudah hampir 100 persen masuk zona hijau. Sementara pemda baru sekitar 70 persen.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menambahkan, selain perubahan nama, tahun ini penilaian standar kepatuhan terhadap pelayanan publik juga akan melibatkan fasilitas kesehatan, yakni puskesmas.

“Sebelumnya kan yang kita survey hanya perizinan, tapi tahun ini kita tambah jasa yaitu layanan kesehatan,” kata dia.

Dia menambahkan, sebelum melakukan penilaian yang akan dimulai pada Mei mendatang, Ombudsman juga melakukan pendampingan terhadap 34 pemerintah daerah di Sumut, yakni 1 Pemprov dan 33 Pemkab/Pemko.

“Workshop sebagai bentuk pembekalan untuk Pemda sehubungan dengan program Ombudsman dalam melakukan penilaian kepatuhan. Sebelum penilaian dilakukan, Ombudsman mencoba melakukan pendampingan, sehingga pemda punya persiapan untuk melakukan perbaikan pemenuhan standar pelayanan publik,” jelasnya.

Workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik diselenggarakan Ombudsman selama dua hari dan diikuti 102 peserta dari 34 pemda di Sumut. Workshop juga diikuti BPN dan Polres se-Sumut yang juga akan menjadi objek penilaian Ombudsman.

Frans Marbun