KEADILAN– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mangkir dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang perihal permintaan mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Padahal kemarin, Kamis, 16 Mei, Nurul Ghufron dan Dewan Pengawas KPK sudah sepakat untuk menggelar sidang pada hari ini.
Sejatinya, sidang etik digelar hari ini pukul 14.00 WIB, beragendakan pembelaan oleh Ghufron.
“Kemarin sudah sepakat lho, yang bersangkutan minta sidang digelar siang. Ya sudah kami fasilitasi pukul 14.00 siang,” kata Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho, di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).
Albertina mengatakan, rencanannya hari ini Nurul Ghufron akan menghadirkan saksi ahli. Namun, ia tidak mengetahui alasan wakil pimpinan KPK itu meminta penundaan sidang etik.
“Ini saya tidak tahu wilayahnya kenapa ini padahal kemarin sudah sepakat,” ujarnya.
Menurutnya, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Ghufron selama menjalani proses sidang etik.
“Ini yang ketiga, sebelumnya dia juga mengajukan pada persidangan awal,” kata Albertina.
Dengan mangkirnya Ghufron, akhirnya Dewas KPK menunda sidang etik. Dewas menyebutkan, Ghufron meminta penundaan sidang dengan alasan perlu waktu untuk menyusun pembelaan.
Rencananya, lanjut Albertino, sidang putusan etik terhadap Ghufron akan digelar pada pekan depan.”Mudah-mudahan minggu depan diputus,” ujarnya.
Albertino menuturkan, target putusan minggu depan realistis. Apalagi, akan ada libur panjang pada pekan depan.
“Jadi sebelum cuti panjang (putusan dibacakan),” jelas Albertinus.
Sebelumnya, Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menyalahgunakan pengaruhnya dengan meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.
Menurut Ghufron, kejadian itu dimulai saat adanya laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022.
“Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron beberapa waktu lalu.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












