Nenek Usia 80 Tahun Korban Penipuan Perjanjian Kredit Adukan Lembaga Finance ke DPR

KEADILAN- Nasib nahas menimpa seorang nenek bernama Tuty Suryani Budiman (80) dan putrinya Tien Budiman. Ibu dan anak ini merupakan korban dugaan penipuan perjanjian kredit dari sebuah Lembaga Keuangan non Bank (finance) yaitu PT Indosurya Inti Finance (IFF).

Merasa dirugikan, kedua perempuan itu didampingi pengacaranya, Libertus Jehani mengadu ke DPR RI pada Jumat (20/11/2020). Tuty begitu sapaan Nenek lanjut usia itu datang menggunakan kursi roda karena mengidap struk. Di DPR RI, mereka diterima oleh Effendi Sianipar dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP). Effendi pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan fungsi pengawasannya dengan menyelidiki perusahaan tersebut.

“Apakah dalam kasus ini terjadi praktik lintah darat berkedok jasa pembiayaan oleh PT Indosurya Inti Finance yang merupakan perbuatan melawan hukum, maka saya minta OJK untuk menjalankan fungsi pengawasannya dan menyelidiki perusahaan tersebut, yang diduga melakukan praktik perampokan berkedok jasa pembiayaan yang pada akhirnya menzolimi debiturnya,” kata Effendi.

Selain ke OJK, Anggota Komisi IV DPR RI ini juga meminta kepolisian dan kejaksaan untuk mengawasi jalannya proses perkara ini. Sehingga peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat ditegakkan dan timbul keadilan bagi pihak yang dizolimi dan dirugikan.

“Segera saya menyerahkan berkas pengaduan ini pada pengadilan, kejaksaan dan kepolisian. Komisi III DPR dan Komisi XI DPR juga akan saya laporkan untuk mengambil langkah dan tindakan,” tegasnya.

Sementara pengacara Tuty, Libertus Jehani menuturkan kasus tersebut berawal sekitar tahun 2017 lalu. Saat itu, Tuty melalui anaknya, Tien Budiman mengajukan kredit ke PT IIF untuk program peningkatan fasilitas hotel miliknya, yaitu Hotel Surya Baru. Sebagai jaminan, Tuty pun memberikan dua sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) miliknya.

Saat itu kata Libertus, kedua belah pihak sepakat total pinjaman Rp12,2 miliar. Namun, realisasi pinjaman mendapatkan potongan yang tidak wajar, dengan total potongan mencapai Rp4,1 miliar. Akibatnya, tujuan utama pengajuan kredit untuk peningkatan fasilitas hotel tidak tercapai, sehingga hotel berhenti beroperasi.

“Ibu Tien Budiman selaku debitur sudah membayar cicilan dengan total Rp4,4 miliar dalam kurun waktu Februari sampai April 2019. Selama enam bulan selanjutnya, Ibu Tien kesulitan membayar angsuran karena hotel berhenti beroperasi. Namun, pada bulan November 2019, Ibu Tien Budiman hendak melunasi pinjamannya, namun tidak pernah diberikan rincian hutang oleh PT Indosurya Inti Finance, walaupun sudah dimintai,” katanya.

Lanjut Libertus, PT IIF secara sepihak menjual hak tagih piutangnya kepada seseorang bernama Ade Ernawati, yang identitas dan alamatnya tidak jelas. Ade Ernawati kemudian mengajukan lelang atas obyek jaminan dengan harga Rp21,8 miliar. Anehnya, nilai obyek jaminan dari Appraisal pada 16 November 2020 sebesar Rp83,3 miliar dan NJOP tahun 2020 sudah lebih dari Rp62 miliar.

Menurut Libertus, ada beberapa kejanggalan dalam proses penjualan cessie dan proses lelang atas hotel Surya Baru yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.

“Sebelum perjanjian kredit ditandatangani, PT IIF (kreditur) tidak memberitahu debitur secara rinci tentang jenis-jenis biaya dan besaran masing-masing yang ditotal mencapai Rp2,1 miliar,” jelasnya.

“Jumlah dana yang harus dihold untuk angsuran seluruhnya mencapai Rp2,1 miliar. Debitur pun mempersoalkan masalah potongan biaya-biaya dan hold angsuran tersebut. Tetapi PT IIF menyatakan bahwa potongan sesuai dengan aturan PT IIF. Adapun total biaya dan hold angsuran (potongan) mencapai Rp4,1 miliar. Kurang lebih 33 persen total pinjaman, proses penjualan cessie tidak transparan,” tambahnya.

Libertus menambahkan, pertemuan yang diminta debitur pun belum dilaksanakan. Tiba-tiba pengalihan hak tagih dari PT IIF kepada Ade Ernawati pada 5 Desember 2019, tanpa ada pemberitahuan kepada debitur dan penjamin (Tuty). Padahal sebelumnya, debitur sudah memberitahukan secara resmi untuk melunasi kewajibannya pada November 2019.

“PT IIF diduga menutup-nutupi adanya cessie, dibuktikan dengan sikap PT IIF yang tidak memberitahukan lebih dahulu kepada debitur dan penjamin. Padahal debitur menunggu kepastian rincian kewajiban untuk segera diselesaikan. PT IIF memberitahu debitur perihal adanya cessie tersebut setelah debitur melayangkan surat tanggal 3 Februari 2020 perihal pelunasan utangnya. Namun jawaban PT IIF dalam suratnya tertanggal 6 Februari 2020 justru berisi pemberitahuan bahwa hak tagihnya sudah dialihkan kepada Ade Ernawati,” imbuhnya.

Keadilan pun telah mencoba menghubungi pihak PT IFF bernama Fiter Sinurat yang selama ini intens komunikasi dengan Tien Budiman selaku debitur. Pertanyaan konfirmasi keadilan pun hanya dibaca dan langsung diblokir nomor kontak whatsapp.

Odorikus Holang