Nama Dito Ariotedjo Disebut Terima Uang Rp27 Miliar di Sidang Kasus BTS 

KEADILAN– Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam sidang kasus Korupsi Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Irwan yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut, menjadi saksi mahkota di persidangan Johnny G Plate cs.

Awalnya, hakim mencecar Irwan mengenai aliran uang miliaran dalam rangka pengamanan kasus tersebut. Pertama, Irwan telah menyerahkan Rp15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Windu Aji sebanyak dua kali sebesar Rp30 miliar.

“Ada lagi Pak?,” tanya Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan, Selasa (26/9/2023).

Irwan membeberkan sempat diberi jalan untuk menutup kasus tersebut. Ia mengaku sempat memberikan uang senilai Rp27 miliar untuk Dito sebagai bentuk pengamanan kasus.

“Saya titip ke teman namanya Resi dan juga lewat Windy juga (terdakwa sekaligus eks Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama),” ujar Irwan di persidangan.

“Titip sama siapa?” tanya Majelis Hakim Fahzal Hendri memastikan. “Yang terakhir namanya Dito,” jawab Irwan menimpalinya.

Sontak jawaban tersebut membuat Hakim Fahzal mengerut dahi, ia kembali memastikan siapa Dito yang dimaksud oleh Irwan.

“Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo,” jelas Irwan.

Irwan menjabarkan, saat itu Windy merasa tidak berhasil melakukan penyelesaian dalam kasus ini. Sehingga, Windy membawa Irwan untuk bertemu dengan Haji Oni.

“Jadi, pada saat Pak Windy itu merasa enggak berhasil untuk melakukan penyelesaian ini, maka Pak Windy membawa saya waktu itu memperkenalkan kepada orang namanya Haji Oni. Lalu, besoknya ada pesan dari Haji Oni ke Dito,” terangnya.

Ia menyebut Windu Aji sebagai pihak yang berjanji akan mengamankan kasus ini tidak menyanggupinya.

Dengan begitu, dia mengenalkan dengan seseorang bernama Haji Oni. Hanya saja, Irwan dan Windu Aji tidak diminta untuk berhubungan dengan Haji Oni. Dengan demikian, Dito, Galumbang Menak, dan Resi harus datang secara langsung. Syaratnya, dengan membawa Anang Achmad Latif.

“Lalu beliau besoknya menitip pesan lewat Dito, kebetulan Dito berkontak dengan teman saya namanya Resi untuk berikutnya langsung saya berhubungan dengan Haji Oni tapi tidak dengan orang yang kemarin,” tuturnya.

“Artinya orang yang kemarin adalah Windu dan saya, pada akhirnya yang bertemu dengan Dito adalah pak Galumbang (terdakwa BTS 4G) dan Resi tapi harus mengajak Anang,” sambung Irwan.

Lantas, Hakim Fahzal kembali mempertanyakan jumlah nominal yang diserahkan. “Total ya Rp27 miliar,” pungkas Irwan.

Diberitakan sebelumnya, Menpora Dito Ariotedjo dicecar 24 pertanyaan oleh Kejaksaan Agung terkait aliran dana Rp27 miliar dalam kasus korupsi proyek pengadaan menara BTS Bakti Kominfo periode 2020 hingga 2022.

Untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut, Dito diperiksa selama 2 jam dari pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB. Dia mengaku selama pemeriksaan telah memberikan keterangan yang diminta penyidik gedung bundar.

“Saya ingin mengklarifikasi dan pernyataan juga secara resmi terkait dengan tuduhan saya menerima Rp27 miliar, bagaimana saya tadi sudah menyampaikan yang saya ketahui dan saya alami,” Dito di Kejagung beberapa waktu lalu.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung