KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto diharapkan memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak ragu mengejar tanggung jawab hukum PT Agung Sedayu dalan perkara korupsi Pagar Laut. Demikian suara publik yang dirangkum keadilan.id, menyusul kabar naiknya status penyelidikan perkara Pagar Laut menjadi penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar, perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi Pagar Laut hanya bisa dilakujan oleh subjek hukum. “Subjek hukum itu orang dan badan hukum. Badan hukum itu salah satunya korporasi (selain itu ada yayasan),” ujarnya, kepada keadilan.id, Sabtu (22/06/2025).
Oleh karenanya, selain mengejar tanggung jawab hukum penyelenggara negara dalam perkara tersebut, Kejagung juga harus mengejar tanggung jawab hukum korporasi dan pengurusnya. “Mereka bertanggung jawab secara hukum baik pidana maupun perdata,” tambahnya.
Sementara para netizen yang menanggapi podcast keadilan televisi soal perkara korupsi Pagar Laut lebih seru lagi. Dalam ribuan komentar terhadap podcast tersebut, berbagai akun mengharapkan Kejagung segera menuntaskan penyidikan perkara korupsi Pagar Laut.
“Mumpung Kejaksaan sedang on fire (bersemangat dan berkinerja baik), Presiden Prabowo Subianto segera perintahkan Jampidsus Kejagung mengejar tanggung jawab hukum PT Agung Sedayu dan para pengurusnya,” demikian komentar dari beberapa netizen.
Sebagaimana diketahui, Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) ternyata telah menyidik perkara korupsi Pagar Laut. Sumber keadilan.id menyebut status penyelidikan perkara yang sempat menghebohkan tersebut sudah naik ke penyidikan beberapa hari lalu.
Skandal Pagar Laut berawal dari upaya sejumlah oknum mensertifikasi lautan yang merupakan milik negara sebagai hak milik untuk diuruk menjadi daratan. Setelah disertifikasi dengan menggunakan sekitar 150 KTP penduduk, kemudian kepemilikan lahan beralih kepada dua perusahaan.
Kedua perusahaan tersebut diduga adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Intan Agung memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang. Sedangkan Cahaya Inti menguasai sebanyak 20 bidang.
Saham PT Intan Agung diduga dimiliki Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya. Saham PT Cahaya Inti Sentosa disebut diduga PT Agung Sedayu, PT Tunas Mekar Jaya, dan PT Pantai Indah Kapuk Dua.
BACA JUGA: TNI Dukung Kejagung Dalami Peran Marcella Santoso terkait Konten Negatif terhadap UU TNI
Perkara Pagar Laut awalnya dilaporkan ke Polri, KPK dan Kejaksaan. Perkqra tersebut secara terang benderang tindak pidana korupsi. Sebab milik negara dimanipulasi sedemikian rupa menjadi milik pribadi dan kemudian dialihkan menjadi milik korporasi.
Polri tiba-tiba lebih dulu melakukan penyidikan dengan mempidanakan kasus pemalsuannya. Kemudian setelah menetapkan tersangka Kepala Desa Kohod Arsin sebagai tersangka, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Namun Jampidum mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana umum, tapi tindak pidana korupsi. Selain mengembalikan berkas perkara, Jampidum juga mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Mabes Polri awalnya ngotot melimpahkan kembali berkas perkara. Namun pelimpahan kedua tersebut kemudian kembali dijawab tegas Jampidum. Perkara diminta diserahkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kordinasi dengan penuntut umum diminta dilakukan dengan Jampidsus.
Setelah pengembalian bulan April 2025 tersebut, perkara Pagar Laut tidak terdengar lagi kabar beritanya. Termasuk apakah Kortas Tipikor Mabes Polri melakukan penyelidikan atau penyidikan. Begitu juga KPK dan Kejagung yang sebelumnya juga melakukan penyelidikan.
Hari Jumat (20/06/2025), sumber keadilan.id mengabarkan bahwa perkara Pagar Laut sudah naik ke penyidikan. Bahkan pekan lalu disebut-sebut penyidik sudah melakukan penggeledahan.
Jampidsus Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi keadilan.id soal naiknya status penyelidikan perkara Pagar Laut ke penyidikan tidak membantah tetapi juga tidak membenarkan.
BACA JUGA: Kejagung Tetap On Fire, Perkara Korupsi Pagar Laut Akhirnya Disidik














