Kejagung Tetap On Fire, Perkara Korupsi Pagar Laut Akhirnya Disidik

KEADILAN – Kejaksaan Agung terus ‘on fire’. Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) ternyata telah menyidik perkara korupsi Pagar Laut. Sumber keadilan.id menyebut status penyelidikan perkarabyang sempat menghebohkan tersebut sudah naik ke penyidikan beberapa hari lalu.

Skandal Pagar Laut berwal dari upaya sejumlah oknum mensertifikasi lautan yang merupakan milik negara sebagai hak milik untuk diuruk menjadi daratan. Setelah disertifikasi dengan menggunakan sekitar 150 KTP penduduk, kemudian kepemilikan beralih ke dua perusahaan.

Kedua perusahaan tersebut diduga adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Intan Agung memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang. Sedangkan Cahaya Inti menguasai sebanyak 20 bidang.

Saham PT Intan Agung diduga dimiliki Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya. Saham PT Cahaya Inti Sentosa disebut diduga PT Agung Sedayu, PT Tunas Mekar Jaya, dan PT Pantai Indah Kapuk Dua.

Perkara Pagar Laut awalnya dilaporkan ke Polri, KPK dan Kejaksaan. Perkqra tersebut secara terang benderang tindak pidana korupsi. Sebab milik negara dimanipulasi sedemikian rupa menjadi milik pribadi dan kemudian dialihkan menjadi milik korporasi.

Polri tiba-tiba lebih dulu melakukan penyidikan dengan mempidanakan kasus pemalsuannya. Kemudian setelah menetapkan tersangka Kepala Desa Kohod Arsin sebagai tersangka, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Namun Jampidum mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana umum, tapi tindak pidana korupsi. Selain mengembalikan berkas perkara, Jampidum juga mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Mabes Polri awalnya ngotot melimpahkan kembali berkas perkara. Namun pelimpahan kedua tersebut kemudian kembali dijawab tegas Jampidum. Perkara diminta diserahkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kordinasi dengan penuntut umum diminta dilakukan dengan Jampidsus.

Setelah pengembalian bulan April 2025 tersebut, perkara Pagar Laut tidak terdengar lagi kabar beritanya. Termasuk apakah Kortas Tipikor Mabes Polri melakukan penyelidikan atau penyidikan. Begitu juga KPK dan Kejagung yang sebelumnya juga melakukan penyelidikan.

Hari Jumat (20/06/2025), sumber keadilan.id mengabarkan bahwa perkara Pagar Laut sudah naik ke penyidikan. Bahkan pekan lalu disebut-sebut penyidik sudah melakukan penggeledahan.

Jampidsus Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi keadilan.id soal naiknya status penyelidikan perkara Pagar Laut ke penyidikan tidak membantah tetapi juga tidak membenarkan.

BACA JUGA: TNI Dukung Kejagung Dalami Peran Marcella Santoso terkait Konten Negatif terhadap UU TNI