Muhadjir Effendy: “Pesantren Semestinya Turut Menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyatakat”

KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menunaikan sholat Idul Adha di Gedung PP Muhammadiyah Menteng Jakarta Pusat Senin 17/06.

Dari pantauan Keadilan.id Muhadjir bersama kedua anaknya tiba di PP Muhammadiyah pukul 6.25 WIB. Dia memakai jas dan peci berwarna hitam. Dia pun langsung duduk di barisan terdepan dan mendengarkan pembukaan dari pengurus Muhammadiyah, sebelum sholat Idul Adha dimulai.

Usai menunaikan sholat Idul Adha, ketika diwawancara wartawan dia
mengatakan pesantren sebagai lembaga pendidikan harus turut menyumbang upaya pemberdayaan dan pengembangan masyarakat di samping pembelajaran agama yang menjadi pengetahuan utama para santri.

“Pondok pesantren itu tidak hanya mencetak santri yang ahli agama yang mensyiarkan Islam bagi masyarakat, tetapi juga harus bisa membantu masyarakat menyelesaikan berbagai macam persoalan dalam kehidupan sehari-hari, berbangsa, dan bernegara,” ujar Muhadjir.

Sabtu kemarin diketahui Menko PMK menyampaikan ceramah pendidikan yang diperuntukan untuk membekali para santri pesantren Al Ubaidah Kertosono yang berlokasi di Kabupaten Nganjuk.

Pemerintah lanjut Muhadjir telah mendorongan pengembangan pondok pesantren yang ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo dengan mencetuskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Isi undang-undang tersebut kata Muhadjir telah mengamanatkan pesantren tidak hanya menjadi lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai lembaga yang dapat melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

“Kehadiran regulasi tersebut sekaligus menjadi dasar legitimasi pondok pesantren yang telah sah di mata hukum dan dilindungi keberadaannya oleh negara,”jelasnya.

Muhadjir menyebut, berlakunya aturan itu menjadi bentuk perhatian serius pemerintah terhadap pesantren.

“Alhamdulillah Bapak Presiden Jokowi memberikan perhatian yang sangat besar terhadap keberadaan pondok pesantren, antara lain disahkan Undang-Undang Pesantren. Jadi pesantren sekarang sah menjadi lembaga pendidikan, menjadi lembaga pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang sah karena sudah mendapatkan payung hukum,” kata Muhadjir.

Muhadjir turut menyampaikan, dorongan kepada pesantren yang harus mampu memberikan pendidikan agama dan pengetahuan umum yang berimbang sejalan dengan perintah agama yang menyatakan keberadaan keduanya tidak boleh berat sebelah.

“Kita ini diperintah oleh Allah untuk menyeimbangkan kehidupan. Agar hidup kita itu imbang antara dunia dan akhirat, antara duniawi dan ukhrowi, antara ilmu-ilmu pengetahuan agama dan ilmu pengetahuan umum, tidak boleh berat sebelah,” kata Muhadjir.

Reporter: Junaidi P. Hasibuan
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Idul Adha, Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil-Pasokan Terjaga