MPR Pastikan Pelantikan Prabowo-Gibran Gunakan Keputusan KPU

KEADILAN – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI memastikan, pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih menggunakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut diutarakan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani saat ditanyakan mekanisme pelantikan Prabowo-Gibran yang akan digelar pada Minggu (20/10/2024) mendatang.

“Pelantikan besok akan menggunakan seperti tradisi yang sudah berjalan. Kita akan mendengarkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum. Setelah itu pelantikan Presiden,” ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).

Menurut Muzani, pelantikan akan diawali pembacaan keputusan KPU RI tersebut. Kemudian Prabowo dan Gibran dilantik menjadi presiden dan wapres periode 2024-2029.

“Nanti Presiden akan mengucap sumpah janji di dalam Pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945 di hadapan ketua dan para pemimpin Majelis Permusyawaratan Rakyat,” tukasnya.

Diketahui, berdasarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029 akan diselenggarakan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

“Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024,” demikian keterangan tertulis yang terlampir dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertanggal 9 Juni 2022.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Pimpinan MPR Resmi Dilantik, Utusan Partai Gerindra Jadi Ketua