KEADILAN — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah (Jateng) Hendro Dewanto dipercaya Presiden Prabowo Subianto menjadi Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Promosi Hendro ini menutupi salah satu dari dua jabatan strategis yang kosong di Kejagung.
Kepastian Hendro menduduki jabatan Jaksa Agung Pembinaan (Jambin) mengganti Bambang Sugeng Rukmono yang purna tugas setelah terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153/TPA Tahun 2025 dan Nomor 150/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Informasi yang diperoleh di lingkungan Kejagung, Jakarta, juga menyebut bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerbitkan surat perintah penjadwalan pelantikan Hendro Dewanto dan pejabat lainnya, yang direncakan akan di gelar pada hari Kamis 2 Oktober 2025 mendatang.
Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor Print – 7 T/ A/ JA/ 2025, tertanggal 22 September 2025, memerintahkan Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep Nana Mulyana bertindak sebagai saksi dalam acara pelantikan yang akan di gelar Kamis 2 Oktober 2025 mendatang.
Sebelumnya, Hendro Dewanto pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus, kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari, selanjutnya dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang.
Selain Hendro, Jaksa Agung juga akan melantik empat pejabat eselon I lainnya untuk menempati posisi staf ahli, yaitu:
Dr. Ponco Hartanto SH, MH – dari Sesjambin menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Katarina Endang Sarwasti – dari Kajati Jawa Barat menjadi Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum.
Dr. Iman Wijaya SH, MH – dari Sesjamwas (sebelumnya Kajati Kalimantan Timur) menjadi Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik.
Sarjono SH, MH – menjadi Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional.
Pelantikan ini sekaligus menjadi bagian dari rotasi penyegaran organisasi di tubuh Kejaksaan Agung dan perwujudan meritokrasi dalam penempatan pejabat struktural di lingkungan kerja Kejaksaan RI.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya ada dua jabatan strategis yang masih dirangkap pejabat pelaksana tugas (plt) saat ini. Yaitu posisi Wakil Jaksa Agung dengan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana dan Jambin dengan Pelaksana Tugas Narendra Jatna yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Dengan terbitnya Keppres pengangkatan Hendro Dewanto sebagai Jambin, maka tinggal jabatan Wakil Jaksa Agung yang masih dipegang pejabat pelaksana tugas.
BACA JUGA: Korupsi Pertamina, Jaksa Periksa Analis Kimia Perkuat Bukti Korupsi Riza Chalid dkk