Keadilan

KEADILAN – Terbukti memiliki narkotika golongan I jenis ganja, Bagus dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023). Tuntutan dibacakan JPU Anestya Lastya di ruangan tiga. Selain dituntut enam tahun penjara bagus juga dituntut untuk membayarkan denda sebesar satu milliar rupiah.

Dilansir dari SIPP PN jaksel, anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang di Kel. Mampang, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menyalahgunakan narkotika.

Setelah melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti narkotika golongan l jenis ganja yang yakni satu plastik bag putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 225,23 gram, satu plastik bag putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 80,00 gram, satu plastik klip bening besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 25,00 gram, dan paket kecil kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 21,25 gram.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur : Syamsul Mahmuddin