Menutup Masa Bhaktinya, DPRD Kota Bandung Sahkan 4 Perda
KEADILAN – Sidang Paripurna Penetapan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2024, Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah dan Pengambilan Keputusan Empat Raperda Keputusan serta Penandatanganan Nota Kesepahaman Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2024, menutup agenda Program Kerja keangotaan DPRD Kota Bandung Masa Bhakti 2019-2014.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan dihadiri para anggota, serta Pj. Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono dilangsungkan di Gedung DPRD Kota Bandung, Jl. Sukabumi Bandung, Rabu (31/7)kemarin.
Dalam sidang tersebut diisi dengan Penandatangan Nota Kesepahaman Perubahan KUA, dan Peubahan PPAS, T.A. 2024. Penandatangan Naskah Persetujuan bersama dan Keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2024, serta persetujuan atas Hibah Barang Milik Daerah yang mantinya Perda ini bisa diakses melalui situs jdih.dprd.bandung.go.id
Selain itu diisi dengan persetujuan DPRD Kota Bandung terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemda Kota Bandung yang dibahasnya melalui pembentukan Pansus menjadi Peraturan Daerah (Perda). Raperda tersebut yaitu tentang Penyelenggaraan Perhubungan , Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan akan mengatur tentang system transportasi yang terintegrasi antar dan intra moda. Perda tentang Perubahan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) mengatur pembentukan tim koordinasi lokasi penataa dan pemberdayaan PKL dan pembagian lokasi yang terdiri atas lokasi sesuai peruntukan dan lokasi tidak sesuai peruntukannya.
Sedang Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan mengatur, diantaranya tentang tugas, wewenang , dan tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung, Peningkatan kemitraan dalam penyelenggaraan dan pembangunan keolahragaan di daerah dengan organisasi olah raga , dan penyusunan desain olah raga daerah.
Perda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol merupakan regulasi yang mengatur ketentuan yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian atas perdagangan minuman beralkohol.
Disetujuinya empat buah Raperda menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama atas empat buah Raperda oleh Pj . Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.
Sebelumnya dalam mengawali Sidang Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan yang juga sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan lapora mengenai Peubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.
Sementara itu, Pimpinan Rapat Edwin Sanjaya mengungkapkan untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Perda , sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan sebagaimana telah dirubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No. 12 Tahu 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan –Undangan Juncto Pasal 21 Ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua di Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Reporter: Ade Wiharyana
Editor: Penerus Bonar
Komentar Terbaru