Disebut di Persidangan Perkara Korupsi, JPU dan KPK Perlu Periksa Bobby Nasution

KEADILAN – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Dr Akhiar Salmi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memanggil dan memeriksa Walikota Medan Bobby Nasution.

Sebab menurutnya, keterangan Bobby sangat diperlukan agar tidak menimbulkan fitnah dan isu liar di masyarakat.

Selain itu, kata Salmi, kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Halmahera akan menemukan titik terang bila menantu Presiden Jokowi itu hadir dan melakukan klarifikasi.

“Kalau mau tuntas suatu kasus ya nama-nama yang disebut di persidangan sebaiknya diklasifikasi, agar jelas dan tidak sumir,” kata Akhiar Salmi saat dihubungi keadilan.id Rabu (07/08/2024).

Salmi mengingatkan, azas prinsip hukum berlaku bagi semua orang tanpa pandang bulu. Hal itu berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Beleid itu berbunyi: Semua warga negara kedudukannya sama di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

“Karena prinsip kita adalah equality before the law. Tetapi di samping itu, ada namanya praduga tak bersalah. Jangan karena orang disebut, lalu dicap bersalah duluan. Enggak boleh begitu,” tandasnya.

“Nah, itulah gunanya perlu dipanggil nama-nama yang disebut itu yang ada korelasinya dengan kasus hukum. Supaya suatu kasus itu tuntas dan terang benderang, siapapun itu,” pungkasnya.

Diketahui, nama Bobby Nasution terseret dengan istilah ‘Blok Medan’ dalam sidang kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Maluku Utara.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, AGK menggunakan kode ‘Blok Medan’ dalam memuluskan pengurusan izin tambang yang diduga dimiliki Bobby Nasution.

Menurutnya, dalam rangka pengurusan perizinan usaha pertambangan milik Bobby, Suryanto sempat diajak bertemu dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.

Saat itu, Suryanto menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, yang tidak bisa datang.

Di dalam sidang, Abdul Gani juga mengatakan, istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera milik Kahiyang Ayu. Ia pun tidak membantah adanya pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan.

Sementara itu, KPK berencana mengundang Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu, jika keterangan keduanya dianggap diperlukan untuk menanggapi disebutnya nama Bobby dan Kahiyang di persidangan.

“Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya ya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (06/08/2024).

Tessa juga menegaskan bahwa JPU akan terlebih dahulu mempertimbangkan perlu atau tidaknya keterangan Bobby dan Kahiyang dalam perkara tersebut. Sebab, sejumlah fakta dalam persidangan bisa dijadikan dasar untuk melakukan pengembangan perkara, selama surat perintah penyidikan masih berjalan.

“Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan, untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan, kemudian dianalisis dalam hasil ekspose atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan,” terang Tessa.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Sebut Nama Menantu Jokowi, KPK Wajib Tindaklanjuti Fakta Persidangan Abdul Ghani