KEADILAN – Saat ini, tata kelola BUMN Indonesia selaras dengan best practices OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), atau Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi. Tujuannya, guna memastikan persaingan setara dengan perusahaan swasta.
Program less bureaucracy itu digaungkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir sejak 2020.Salah satu program, yaitu tercermin lewat penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari 45 Peraturan Menteri BUMN menjadi tiga Peraturan Menteri BUMN yang disusun di 2022.
Terobosan oleh Kementerian BUMN itu menjadi daya dorong percepatan BUMN untuk bersaing dengan dilandasi aturan main yang jelas. Maksudnya, agar BUMN tidak hanya berskala nasional tapi internasional.
Dalam laporan OECD mengenai indikator Product Market Regulations (PMR), disebutkan bahwa Tata Kelola BUMN sudah selaras dengan negara-negara OECD.
Hal ini menandakan, Kementerian BUMN berada di jalur tepat dalam tata kelola BUMN. Khususnya transformasi regulasi.
Upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN atau ‘Omnibus Law Peraturan BUMN’ telah memedomani UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Dasar dari langkahuntuk melakukan simplifikasi dan penataan regulasi Peraturan Menteri BUMN untuk mengantisipasi perubahan secara global. Namun, tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent),” kata Erick, dalam keterangan tertulis dikutip keadilan.id, Senin (22/7/2024).
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian BUMN juga terus berkomitmen mengadopsi best practices hasil rekomendasi oleh OECD.
Langkah untuk meningkatkan tata kelola BUMN ini diambil guna memastikan persaingan sehat antara BUMN dan perusahaan swasta. Dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN tak lagi diberikan perlakuan istimewa.
“Langkah ini memastikan bahwa semua perusahaan, baik BUMN atau swasta, memiliki kesempatan sama dalam proses pengadaan. Sehingga menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat dan adil,” tambahnya.
Lalu, keterlibatan pemerintah dalam operasi bisnis komersial BUMN sudah berkurang secara signifikan ketimbang sebelumnya.
Ini menunjukan upaya pemerintah memberikan lebih banyak kebebasan dan fleksibilitas kepada BUMN dalam mengelola operasional mereka. Sejauh ini, Indonesia dalam proses akan menjadi anggota penuh OECD.
Reporter: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Syamsul Mahmuddin
Bupati Wonogiri Joko Sutopo Deklarasi-Pakta Integritas Pencegahan Korupsi










