KEADIAN – Tidaklah mudah memimpin Kejaksaan RI. Pun demikian, tidak cukup 7,5 bulan untuk menilai kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sebab waktu 7,5 bulan masih terbilang singkat untuk menilai sebuah lembaga hukum yang memegang peran sebagai ‘leading sector’ dalam bidang penegakan hukum.
Salah satu bidang paling pavorit yang biasa diperbandingkan publik adalah penindakan dalam perkara tindak pidana korupsi. Pembandingnya adalah dua lembaga hukum yang memiliki kewenangan sama, yaitu Kepolisian RI (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pidato kenegaraan pada 17 Agustus 2019 silam, Presiden Joko Widodo, tampaknya menekankan upaya pengembalian kerugian negara dibandingkan gegap gempita dan kehebohan pemberantasan korupsi. “Tolok ukur keberhasilan pemberantasan korupsi harus diubah. Bukan dari beberapa kasus yang diselesaikan dan berapa orang yang dipenjarakan, tapi dari besarnya keuangan negara yang diselamatkan,” ujarnya saat itu.
Jika patokannya adalah penyelamatan keuangan negara dalam penanganan kasus korupsi, seperti digariskan kepala negara, tentu kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin patut diapresiasi. Salah satu penyebabnya adalah penanganan megakorupsi Jiwasraya yang merugikan negara sekitar Rp17 triliun.
Megakorupsi Jiwasraya memang bisa disebut ikon Burhanuddin sebagai Jaksa Agung. Baik dari segi kecepatan menangani perkara sampai dengan besarnya penyitaan uang dan aset para tersangka untuk memulihkan kerugian negara ketika perkara masih berada di tahap penyidikan dan penuntutan.
Perkara korupsi Jiwasraya memang menjadi salah satu perkara prioritas Burhanuddin yang dicanangkannya begitu menjabat Jaksa Agung. Perkara korupsi Jiwasraya ini sebenarnya sudah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) pada 2018 silam. Namun entah mengapa kasus korupsi sebesar ini ditangani Kejati DKI Jakarta pada 2018 silam dan bukan oleh Kejaksaan Agung di era Jaksa Agung HM Prasetyo. Dan, entah mengapa pula penanganan perkara ini tidak bergerak sama sekali oleh Kejati DKI Jakarta.
Tidak lama setelah menjadi Jaksa Agung pada 23 Oktober 2019, Burhanuddin, mengumumkan perkara ini menjadi perkara prioritas. Kejati DKI Jakarta pun seperti tersentak. Pada November 2019, Kejati DKI Jakarta menaikkan status perkara menjadi penyidikan. Namun Burhanuddin sepertinya tidak puas. Langkah awal, pada awal Desember 2019 ia menggeser pejabat-pejabat penting yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya di masa lalu dan yang akan direncanakannya di masa mendatang.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Asri Agung, digesernya menjadi Kepala Kejati DKI Jakarta. Asri menggantikan Warih Sardono yang dimutasi menjadi Inspektur Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Mutasi Warih Sardono menjadi Inspektur ini di luar kebiasaan mutasi kejaksaan. Biasanya, seorang Kepala Kejati DKI Jakarta minimal dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda jika tidak menjadi Jaksa Agung Muda (JAM).
Untuk mengisi posisi Direktur Penyidikan yang akan menjadi ‘komandan penting’ para penyidik perkara Jiwasraya, Burhanuddin mengangkat Febrie Ardiansyah. Mutasi Febrie ini juga di luar kebiasaan. Pasalnya, mantan Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur ini baru lima bulan menjabat Direktur Penuntutan pada Jampidsus.
Setelah menggeser pejabat-pejabat pentingnya, Burhanuddin pun memerintahkan pengambil alihan perkara Jiwasraya dari Kejati DKI. Penanganan perkara pun diulang oleh Kantor Jampidsus. Pada 17 Desember 2019, keluarkan lah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 33/FII/FD2/12/2019 yang ditandatangani Febrie Ardiansyah.
Keputusan Burhanuddin mengganti ‘dapur pacu’ – meminjam istilah otomotif – penanganan perkara korupsi memang terbukti tepat. Tidak saja dalam kecepatan penanganan perkara tapi juga dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Dalam waktu lima bulan, perkara jiwasraya untuk lima tersangka selesai di penyidikan dan perkaranya dinyatakan lengkap. Kelimanya, Lima orang tersebut adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Dalam pemulihan kerugian negara, Kejagung juga mencatat rekor penyitaan terbesar di tahap penyidikan. Bayangkan, sampai Maret 2019, penyidik sudah menyita aset para tersangka dalam berbagai bentuk sebesar Rp13,1 triliun. Aset-aset yang disita berupa mobil mewah, tanah, properti, reksadana, hingga tambang batu bara. Tersangka yang memiliki aset terbanyak yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro yang juga dijuluki Tuan Tanah Indonesia tersebut. Sebab dari tangannya kejaksaan menyita 156 bidang tanah bernilai tinggi.
Meski sudah menyita 2/3 dari kerugian negara, Burhanuddin masih menggedor jajarannya untuk mencari aset para tersangka. “Aset yang dapat kita sita sebanyak Rp 13,1 triliun dan ini masih terus berkembang. Kita masih tetap cari terus sampai terpenuhinya apa yang kita harapkan untuk pengembaliannya,” ujarnya pada pekan pertama Maret 2019 silam.
Kinerja kejaksaan di bidang penindakan kasus korupsi ini memang diakui banyak pihak. Diantaranya, pengamat hukum dari Universitas Bung Karno Hudy Yusuf. Menurutnya, Burhanuddin telah menunjukkan profesionalitasnya dalam bekerja. Dan, tak salah bila Presiden Joko Widodo menunjuknya menjadi Jaksa Agung. “Ia tahu persis di dalamnya. Saya percaya ia bisa meningkatkan kinerja aparat kejaksaan lebih baik lagi,” katanya beberapa waktu lalu.
Hudy pun mengapresiasi ST Burhanuddin terus menularkan profesional kepada semua jajaran di lapangan. Bahkan tak segan Jaksa Agung menindak jaksa-jaksa nakal dan korup di lapangan. “Sebab sebaik-baiknya undang-undang jika aparatnya buruk maka undang-undang itu tak akan efektif. Tetapi jika seburuk-buruknya undang-undang ditegakan oleh aparat yang baik maka undang-undang itu akan efektif,” ungkapnya.
Sikap keras Burhanuddin terhadap jaksa-jaksa nakal salah satunya adalah dalam penangkapan dua oknum jaksa yang memeras saksi perkara korupsi di Kejati DKI Jakarta. Keduanya, Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinisial YRM serta Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP pada awal Desember 2019 silam. Keduanya diberhentikan dan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Kinerja dalam kasus Jiwasraya ini melengkapi kinerja secara umum Kejaksaan pada 2019 silam. Dimana pada tahun itu kejaksaan memulihkan kerugian negara sebesar Rp1,6 triliun melalui penindakan pidana kasus korupsi. Rinciannya, dalam mata uang rupiah Rp736,4 miliar, dalam mata uang dolar AS sebesar USD 61,699 dan dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD 20,023.
Pemulihan kerugian negara ini termasuk bagus bila dibandingkan dengah kinerja Polri dan KPK di bidang sama. Pasalnya, Polri hanya memulihkan kerugian negara sebesar Rp454 miliar. Sedangkan KPK meski sekitar Rp1,7 triliun tapi untuk empat tahun (2015-2019) hingga rata-rata tiap tahun hanya Rp425 miliar. Padahal, biaya penanganan perkara korupsi tiap kasus di kejaksaan paling rendah yaitu Rp200 juta perkasus. Sementara untuk kepolisian biaya operasional Rp208 juta perkasus dan KPK dengan Rp433 juta perkasus (lihat grafik).

Walau pun rapor Burhanuddin agak mentereng dalam penanganan kasus korupsi, namun ia juga bukan tanpa kritik. Kritik itu setidaknya dilayangkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, terkait vonis bebas terhadap sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
Diantaranya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan, terdakwa korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia pada 2009 dilepas oleh Mahkamah Agung. Tidak hanya Karen, MA juga pernah memvonis bebas terdakwa dalam kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Botting (TAB) yang diduga merugikan negara Rp1,8 triliun. Tak hanya itu, terdakwa kasus korupsi Dana Pensiun Pupuk Kaltim juga divonis bebas.
Boyamin mengatakan, banyaknya vonis bebas perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan menandakan jaksa tidak mampu membuktikan yang dituduhkan kepada terdakwa selama persidangan. “Ini membuat kepercayaan publik turun, bayangkan koruptor bisa bebas,” katanya seraya meminta Burhanuddin berani bersikap tegas terhadap kinerja jaksa-jaksa yang menangani kasus korupsi.
Sementara itu, Burhanuddin sendiri menegaskan, vonis bebas terhadap sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung akan menjadi bahan evaluasi. “Itu akan menjadi bahan evaluasi buat kita. Kita akan jadikan tonggak perbaikan, apa saja upaya upaya yang bisa kita lakukan,” katanya.







