Buronan Kasus Kondensat BP Migas Dituntut 18 Tahun Penjara

KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut mantan Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, dengan pidana 18 tahun penjara terkait kasus kondensat Minyak dan Gas (Migas) PT TPPI.

Perbuatan Honggo dinilai merugikan negara mencapai USD 2,7 miliar atau setara Rp 37,8 triliun.

“Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Honggo Wendratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa Bima Suprayoga, saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan untuk Honggo. Sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Honggo hingga kini masih melarikan diri dan belum berhasil ditangkap. Dengan demikian, sidang Honggo pun dilakukan dengan cara in absentia.

Hingga saat ini pihak Kejaksaan Agung terus melakukan pengejaran terhadap buronan kasus korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat, Honggo Wendratno.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, pihaknya membuka opsi untuk melakukan kerjasama bilateral dengan negara yang menjadi lokasi persembunyian Honggo.

“Yang bisa dilakukan untuk mengembalikan atau mengirim yang bersangkutan, bisa juga melalui kerjasama bilateral antara Indonesia dengan negara dia ditemukan,” kata Hari di Kompleks Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu.

Hal ini dipertimbangkan karena negara persembunyian Direktur Utama PT TPPI itu, diduga tak terdaftar sebagai anggota Interpol, lembaga kerjasama kepolisian internasional. Meski demikian, Kejaksaan tetap menggandeng Polri dalam pencarian Honggo.

Selain itu, Honggo juga dituntut dengan denda sebesar Rp 1 miliar. Dia juga diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar USD128 juta.

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Ketiga, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar USD128.233.730 dengan memperhitungkan nilai barang bukti,” ucap jaksa.

Honggo disebut melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 KUHP.

Tuntutan untuk Honggo lebih berat dibanding dua terdakwa lainnya. Di tempat yang sama, Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu Raden Priyono dan Djoko Harsono. Keduanya dituntut dituntut hukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa Bima Suprayoga ditempat yang sama.

Raden yang merupakan mantan Kepala BP Migas disebut melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan terdakwa yakni para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka menjalankan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi.

Diketahui, kasus ini bermula saat PT TPPI limbung diterpa krisis 1998. Setelah itu, perusahaan tersebut dibantu bangkit oleh pemerintah.

Puncaknya, PT TPPI mengalami kesulitan keuangan pada 2008. Sebab, harga bahan baku sangat mahal, namun harga jual sangat murah. Alhasil, PT TPPI merugi. Untuk menyelamatkan PT TPPI, Wapres Jusuf Kalla saat itu melakukan rapat dengan petinggi migas Indonesia. Pada Maret 2009, JK menunjuk langsung BP Migas terhadap PT TPPI untuk melakukan kontrak kerjasama. HHasilnya JK meminta PT TPPI untuk segera diselamatkan.

Setelah itu, BP Migas menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyuntik USD2,7 miliar. Namun sayangnya, tindakan penyelamatan TPPI bermasalah. Kasus ini kemudian diusut Mabes Polri sejak 2015, saat itu Kabareskrim dipegang Komjen Budi Waseso.

Januari 2020, Mabes Polri melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan. Pada Februari 2020, Kejaksaan Agung mendakwa Raden Priyono merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655 (atau setara Rp 37,8 triliun) dalam kasus penjualan minyak mentah/kondensat.

Perbuatan Raden disebut dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan Raden dilakukan bersama-sama dengan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas dan Honggo Wendratno.

AINUL GHURRI

Posting Terkait

Jangan Lewatkan