KEADILAN – Usulan menghapus larangan prajurit TNI terlibat dalam bisnis dipandang sebagai sebagai kemunduran upaya reformasi TNI. Sekaligus membahayakan profesionalitas militer. Sebab, militer dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk perang. Demikian pandangan Ketua YLBHI Muhammad Isnur mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengirimkan siaran pers tersebut kepada keadilan.id sebagai tanggapan atas usulan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksda Kresno Buntoro, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (11/7/2024) lalu. Dalam diskusi tersebut, Krsno Buntoro menuturkan soal usulan untuk menghapus larangan prajurit TNI terlibat dalam bisnis. Hal ini diatur dalam Pasal 39 huruf c UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
“Hal itu merupakan raison d’etre (hakikat) militer di negara manapun. Tugas dan fungsi militer untuk menghadapi perang atau pertahanan merupakan tugas yang mulia. Karena itu prajurit militer dipersiapkan untuk profesional sepenuhnya dalam bidangnya, bukan berbisnis,” kata Muhammad Isnurmelalui keterangan tertulis diterima Keadilan.id.
Isnur menambahkan, militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik. Pasalnya, hal itu akan mengganggu profesionalisme dan menurunkan kebanggaan sebagai prajurit yang akan berdampak pada disorientasi tugasnya dalam menjaga kedaulatan negara.
Selain itu, rencana menghapuskan larangan bisnis dalam UU TNI bukan hanya akan berdampak pada lemahnya profesionalisme militer. Tapi, berpengaruh pada lemahnya usaha militer menjaga pertahanan negara dan kedaulatan negara karena bertambahnya tugas yang jauh dari dimensi pertahanan dan keamanan.
Militer diberikan anggaran yang besar triliunan rupiah untuk belanja alat utama sistem (alutsista) seperti pesawat tempur, tank, kapal selam, kapal perang, helikopter dan sebagainya. “Ini sepenuhnya ditujukkan untuk menyiapkan kapabilitas mereka untuk berperang bukan kemudian untuk berbisnis dan berpolitik,” tambahnya.
Karena itu, sambungnya, rencana revisi usulan mencabut larangan berbisnis dalam UU TNI adalah sesuatu yang berbahaya dalam pembangunan profesionalisme militer.
Selain itu, politik hukum dimasukkannya pasal larangan berbisnis dalam batang tubuh UU TNI adalah karena pengalaman historis masa Orde Baru. Di mana, tugas dan fungsi militer yang terlibat dalam politik dan bisnis telah mengganggu–bahkan mengacaukan– profesionalisme militer sendiri masa itu. Dampak lainnya, hingga mengancam kehidupan demokrasi dan kebebasan sipil.
“Karena itu ketika reformasi 1998 bergulir, militer dikembalikan ke fungsi asli untuk pertahanan negara. Maka itu, DPR dan Pemerintah harus segera menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang kontroversial ini karena hanya akan memundurkan jalannya reformasi tubuh TNI,” papar Isnur.
Pihaknya juga mengungkap, salah satu permasalahan profesionalisme TNI adalah mengenai bisnis keamanan di perusahaan milik swasta dan negara. Serta pengamanan proyek-proyek pemerintah. Penghapusan pasal itu bisa melegalkan dugaan praktik bisnis keamanan yang selama ini terjadi, khususnya di sektor sumber daya alam. Sebut saja pengamanan PT. Freeport Indonesia di Papua, Pengamanan PT. Dairi Prima Mineral di Sumatera Utara, Pengamanan PT. Inexco Jaya Makmur di Sumatera Barat (2018), Pengamanan PT. Duta Palma, Kalimantan Barat (2024).
Termasuk keterlibatan dalam perampasan tanah adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) oleh PTPN II di Sumatera Utara (2020), Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, Wadas (2021), PSN Smelter Nikel CNI Group, Sulawesi Tenggara (2022), PSN Rempang Eco City, Batam (2023), hingga PSN Bendungan Lau Simeme, Sumatera Utara (2024).
Contoh lainnya, yakni temuan Penelitian Koalisi Masyarakat Sipil yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya (2021)”, dengan ditemukan adanya hubungan baik secara langsung maupun tidak soal penambahan prajurit TNI di Intan Jaya dengan pengamanan perusahan-perusahaan di sana.
Praktik pengamanan ini menurut catatan Koalisi Masyarakat Sipil akan meletakkan prajurit TNI berhadapan secara langsung dengan masyarakat yang bersengketa dengan Perusahaan. Dimana, tidak jarang praktik pengamanan menimbulkan kekerasan.
Reporter: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Syamsul Mahmuddin
Konstruksi Hukum Sudah Berantakan, Lima Terpidana Pembunuhan Vina Bakal Bebas













