KEADILAN – Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus meme Rupang Buddha di Candi Borobudur yang berwajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Iya sudah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).
Zulpan belum memerinci soal kapan tepatnya Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia memastika bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan. Terkait ditahan atau tidaknya Roy Suryo juga belum dapat dipastikan. “Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Roy Suryo dilaporkan oleh Dharmapala Nusantara soal unggahan meme Rupang Buddha di Candi Borobudur yang berwajah Jokowi. Meme tersebut diunggah Roy Suryo di akun Twitternya @KRMTRoySUryo2.
Namun, setelah viralnya meme itu, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution juga membuat laporan terhadap orang yang diduga menjadi penggunggah pertama meme tersebut ke sosial media.








