Megawati Kirim Surat Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

KEADILAN – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai _amicus curiae_ atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyampaian _amicus curiae_ ini, diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

Adapun _amicus curiae_ dalam bahasa Inggris disebut _friends of the court_ yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, _amicus curiae_ merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.

Hasto mengatakan, surat yang ditulis tangan oleh Megawati tersebut berisi curahan perasaan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Hasto kemudian melanjutkan isi tulisan tangan tersebut. Megawati menyinggung demokrasi yang telah diperjuangkan dan ucapan RA Kartini.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang,” tutur Hasto
membacakan tulisan Mega.

“Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa INA. Amin ya rabbal alamin. Hormat saya, Megawati Soekarnoputri di tandatangani merdeka, merdeka, merdeka,” sambungnya.

Menurutnya, Megawati sampai menulis dengan tangan sendiri sebagai ungkapan perjuangan RA Kartini yang tidak akan pernah sia-sia. Sementara huruf merah yang digunakan mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

“Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi, sehingga ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat _abuse of power_ yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak,” tuturnya.

Hasto menegaskan bahwa penyerahan _amicus curiae_ oleh Presiden kelima RI itu, bukan untuk mengintervensi MK.

“Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK, kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun,” tandasnya.

Menurutnya, penyerahan _amicus curiae_ ini supaya MK tetap menjadi benteng bagi konstitusi maupun demokrasi di Indonesia. Ia pun menekankan bahwa PDI Perjuangan menghormati independensi dan kedaulatan hakim MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024 kelak.

Meski begitu, PDI Perjuangan berharap MK dapat mengambil putusan dengan hati nurani dan berdasarkan keadilan yang hakiki supaya lembaga itu tetap menjadi benteng demokrasi dan konstitusi.

Perwakilan MK Immanuel Hutasoit yang menerima surat itu menyatakan akan menyerahkan surat tersebut ke Ketua MK Suhartoyo.

“Terima kasih Pak, kami mewakili Biro Humas dan protokol kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga,” kata perwakilan MK.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Syamsul Mahmuddin

Baca: Sri Mulyani Soal Permensesneg di Sidang MK, Todung: Itu Seperti Damage Control.

Index