Mau Tawuran, Remaja 13 Tahun Bawa Clurit

KEADILAN – Polsek Pademangan beserta jajaran Kelompok Sadar Keamanan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) menggagalkan para remaja yang diduga akan tawuran, Minggu (16/01/2022).
Kejadian tersebut terjadi pukul 04.00 WIB, saat anggota polisi melakukan Patroli Kamtibmas bersama Pokdarkamtibmas.

“Pada saat tim gabungan melintas di terowongan Jalan Budimulya, Pademangan Barat, ditemukan sekelompok anak anak remaja yang sedang nongkrong. Namun setelah melakukan pemeriksaan ditemukan satu buah senjata tajam (sajam) jenis clurit,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Wibowo, Senin (17/1/2022).

Barang bukti tersebut didapat dari anak berinisial ABH (13). Meski ditemukan sajam, polisi tetap menggunakan sistem peradilan anak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 UU Peradilan Anak No. 11 tahun 2012.

Wibowo memaparkan, penahanan untuk proses penyidikan paling lama dilakukan selama 24 jam. “Kami akan menghubungi orang tua anak-anak remaja untuk dilakukan pembimbingan,” paparnya.

Wibowo juga menghimbau kepada seluruh orangtua untuk selalu mengawasi putra dan putrinya.