KEADILAN- Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengungkapkan bahwa mantan Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso telah menggunakan uang hasil pengadaan bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek untuk membeli mobil dan rumah.
Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menanyakan keterangan Adi Wahyono sebagai saksi mahkota untuk Matheus. Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sama-sama menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Namun, Adi tidak mengetahui berapa jumlah uang yang digunakan Matheus untuk pembelian satu mobil mewah merk CR-V dan rumah.
“Saya tidak ingat nominalnya Yang Mulia, yang saya tahu uang itu digunakan buat beli mobil dan rumah,” kata Adi kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Hakim Damis pun kembali mencecar saksi Adi soal uang korupsi Matheus yang disita KPK. Adi menjawab bahwa dirinya tidak melihat secara langsung. Dia hanya mendengar dari Matheus sendiri dan mengetahui berita acara pemeriksaan (BAP) Matheus.
“Saya tidak tahu persis jumlahnya (yang disita KPK). Tapi perkiraan lebih dari Rp8 miliar Yang Mulia,” ucap Adi.
Diketahui, dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 ini, Adi Wahyono menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Kemensos.
Selain itu, Adi juga ditunjuk sebagai Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS). Penunjukan itu sesuai hasil rapat dengan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Adi sendiri mengakui bahwa fungsi jabatannya yang merangkap sebagai Kabiro Umum dengan Plt Direktur PSKBS sulit dibedakan.”Sebagai PPK saya tidak bisa memastikan pekerjaan bansos dan di luar,” ucapnya.
Khusus untuk bansos, sebagai kuasa anggaran ia berperan memastikan semua persyaratan yang sudah lengkap oleh para vendor yang ingin mengikuti proyek pengadaan bansos sembako Covid-19.
“Tata cara pembayarannya, setelah semua persyaratan dicek terpenuhi, baru diajukan ke bendahara, kemudian diajukan ke PPK,” jelas Adi.
Adi pun menjelaskan bahwa ada penentuan estimasi keuntungan untuk para vendor sebesar 10 hingga 15 persen
“Kalau estimasi 10 persen berarti jumlahnya Rp27.000 kalau 15 persen sekitar Rp33.000. Dan yang menentukan estimasi itu sesuai rapat dengan BPKP,” pungkas Adi.
Ainul Ghurri













