KEADILAN – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT BMCG Tani Berkah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (3/8/2021). Saski Octo Lin yang dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa ia membuat draft undangan RUPS PT BCMG Tani Berkah atas perintah ketiga terdakwa yaitu Ren Ling, Phoa Hermanto, dan Sumuang Manulang.
Sidang pemeriksaan saksi ini dipimpin Dodong Iman Rusdani, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, beserta Riyanto Adam Pontoh, S.H, M.H dan Lebanus Sinurat, S.H, M.H sebagai Hakim Anggota. Di depan ketiga Hakim tersebut Octo Lin menjelaskan bahwa ia memang datang pada pertemuan RUPS tanggal 5 April 2019. Octo Lin datang ke pertemuan tersebut atas undangan dari terdakwa Ren Ling. “Saya diundang via telepon. Kita ada RUPS nih, hadir dong. Yasudah saya hadir,” ucap Octo pada Majelis Hakim.
Octo menerangkan, ia merupakan penasihat hukum terdakwa Ren Ling sejak bulan Februari 2019. Sampai saat ini pun kuasa hukum Octo terhadap Ren Ling belum dicabut. Ketika Majelis Hakim bertanya kuasa hukum dalam perkara apa, Octo menjawab kuasa hukum dalam melaporkan Chen Tian Hua atas kasus penggelapan hasil tambang zinc.
Octo membeberkan, sebelum RUPS ini disenggarakan, Octo diminta untuk menjadi kuasa hukum terdakwa Ren Ling. Octo mendampingi Ren Ling untuk melaporkan Chen Tian Hua ke Polda Metro Jaya. Dalam aduan ke Polda itu, keluhan yang disampaikan Ren Ling adalah bahwa Cien Tian Hua melarang Ren Ling masuk ke PT BCMG. Tetapi saat pelaporan tersebut, ternyata Ren Ling sendiri dilaporkan oleh Chen Tian Hua di Mabes Polri atas perkara pemalsuan undangan RUPS ini. Menurut Octo, terdakwa Ren Ling dilaporkan oleh Deni yang merupakan bekerja sebagai penterjemah Chen Tian Hua.
Sobhan Noor selaku JPU bertanya siapa pembuat undangan RUPS yang dipermasalahkan ini. Octo mengaku bahwa ialah yang membuatnya. Namun ia menjelaskan bahwa ia sempat menyarankan terdakwa Ren Ling untuk mencari format undangan tersebut di Google. Tetapi karena Ren Ling meminta, akhirnya ia membuat draf undangan RUPS dengan tanggal dan tujuan dikosongkan. “Akhirnya saya buat draf. Tanpa tujuan, tanpa tanggal, dan tanpa tempat,” ujar Octo.
Selaras dengan pengakuan saksi sebelumnya, yaitu Erlias Situmorang, Octo mengatakan bahwa saat pertemuan PT BCMG tanggal 5 April 2019 ia sempat diminta untuk menerima surat oleh dua orang pengacara. Namun ia menolak menerimanya.
Kemudian tanggal 8 April 2020 surat itu disampaikan Ruben yang bekerja di Kantor Hukum Octo Lin Hutagalung dan Patner milik Octo. Octo mengatakan bahwa di surat tersebut tak ada akta, yang ada adalah foto kopi. Setelah menerima surat tersebut, Octo menghubungi Ren Ling untuk menyampaikan surat itu, tapi Ren Ling menolak dengan bilang tunggu yang asli saja.
Terkait siapa yang mengenalkan notaris Mia R Setianingsih selaku pembuat akta dalam RUPS tersebut, Octo mengatakan bahwa ia yang mengenalkannya. Octo sendiri mengenal Mia sebagai rekan satu kuliahnya dulu. Oleh karena terdakwa Ren Ling dan kawan-kawan minta dikenalkan notaris, maka Octo mengenalkan Mia.
Majelis Hakim bertanya kepada para terdakwa diakhir persidangan, apakah terdakwa keberatan dengan keterangan saksi. Terdakwa Ren Ling mengaku keberatan. Sedangkan terdakwa Phoa Hermanto menerangkan keberatannya. Menurut Phoa, saksi Octo tahu semuanya dari sebelum RUPS dan dia yang mengatur. Notaris juga Octo yang mengenalkan. Menurutnya Phoa, Octo lah yang paham tentang hukum. Ucapan Phoa tersebut langsung dibantah Octo, menurutnya terdakwa Manulang yang merupakan sarjana hukum harusnya mengerti perkara ini.
Untuk terdakwa Sumuang Manulang keberatan atas keterangan yang menyatakan ia bersama terdakwa lainnya datang ke kantor Octo untuk meminta dibuatkan undangan. Sumuang mengatakan bahwa ia tak hadir saat itu. Sumuang juga menambahkan bahwa ia menganggap Octo sebagai penganjur, dan absensi pengadaan RUPS disiapkan oleh tim Octo Lin Hutagalung.
Setelah itu sidang ditutup. Sidang nantinya dilanjutkan Rabu depan dengan menghadirkan Chen Tian Hua sebagai saksi pelapor.
Sebelumnya Ren Ling, Phoa Hermanto, dan Sumuang Manulang didakwa atas dugaan pemalsuan surat yang menerangkan bahwa PT Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemengang saham memohon untuk dilaksanakan RUPS LB di PT BCMG Tani Berkah pada tahun 2019. Selanjutnya RUPS LB tersebut menghasilkan akte Nomor 4 tertanggal 8 April 2019 dan akta nomor 11 tertanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat oleh notaris Mia R Setia Ningsih.
Berdasarkan akta tersebut, Chen Tian Hua tidak lagi menjadi Komisaris Utama PT BCMG Tani Berkah dan kehilangan hak pengelolaan eksplorasi tambang. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, Chen Tian Hua mengalami kerugian sebesar Rp100 milyar. Atas perbuatannya mereka didakwa Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1).
CHARLIE TOBING








