KEADILAN – Mardani H Maming yang telah jadi buronan menyerahkan diri ke KPK. Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan ini datang ke KPK ditemani kuasa hukumnya Denny Indrayana.
Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.02 WIB. Selanjutnya, diarahkan ke ruang penyidik di lantai 2 Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.
Seperti diketahui, Maming telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Maming sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan gugatannya tersebut ditolak oleh hakim tunggal PN Jaksel.
Sebelumnya pada Selasa (26/7), KPK resmi memasukkan nama Mardani H Maming masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Sejak saat itu Mardani resmi menjadi buron KPK. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Mardani tidak kooperatif. “Sudah dua kali mangkir dari panggilan, bahkan sempat akan dijemput paksa,” sebutnya.













