KEADILAN– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat klarifikasi terhadap pelapor atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi secara zoom pada Kamis (26/10/2023). Rapat dipimpin Jimly Asshiddiqie bersama Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih, berlangsung secara hybrid di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung 2 MK.
“Kami namakan rapat klarifikasi. Jadi, bukan sidang sebagaimana dimaksud dalam PMK yang baru (PMK 1/2023), untuk mengatasi jangan sampai dianggap melanggar prosedur, walaupun substansinya seperti sidang pendahuluan,” ucap Jimly selaku Ketua MKMK.
Adapun para pelapor peserta rapat di antaranya Perhimpunan Pemuda Madani, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Ahmad Fatoni, LBH Cipta Karya Keadilan, dan Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP).
Jimly mengatakan, rapat tersebut merespons putusan hasil sidang batas usia capres cawapres pada beberapa waktu lalu.
Menurutnya, putusan tersebut sangat serius dan berat lantaran waktu penjadwalan pendaftaran capres cawapres oleh verifikasi KPU sangat berkaitan.
“Sedangkan di dalam materi laporan, ada yang disebutkan agar putusan MK dibatalkan. Ini menunjukkan ada kegawatan dari segi waktu,” tuturnya.
Pada agenda rapat ini, Jimly pun melakukan klarifikasi kepada masing-masing pelapor untuk mempertegas pihak yang dinyatakan terlapor dari setiap laporan yang diajukan kepada MKMK.
Lebih lanjut, untuk memastikan terlapor yang akan dipanggil sesuai dengan dugaan dituangkan pada laporan. Dikatakan Jimly, sebelum agenda klarifikasi ini ternyata MK telah menerima laporan pada Agustus lalu bahkan sebelum putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 diucapkan oleh majelis hakim konstitusi.
Untuk itu, MKMK akan berfokus pada tahap awal untuk melakukan registrasi atas laporan-laporan yang masuk. Sehingga para Pelapor mendapatkan tanda terima untuk kemudian dapat diproses pada tahap lanjutan dari proses etik di MK.
Jimly memastikan, sidang pemeriksaan ini akan digelar secara cepat guna memastikan respons yang tepat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara krusial ini.
Sebab, KPU RI dijadwalkan menetapkan capres-cawapres yang digelar pada Pilpres 2024 pada 13 November 2023 mendatang.
Sementara itu, MKMK dibatasi waktu 30 hari untuk bekerja. Jimly mengatakan, perkara kali ini merupakan sejarah karena menangani kasus dimana semua atau sembilan hakim MK, dilaporkan melanggar kode etik.
“Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia di seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini,” ucap Jimly di hadapan rapat.
“Jadi, kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia. Ini bagus, harus disyukuri. Untuk public education, civic education bagus sekali ini,” ungkapnya.
“Tidak ada orang yang tidak membicarakan MK sebulan ini dengan segala macam emosinya. Ini harus disyukuri ini dan yang membuat sejarah Saudara-saudara ini yang melapor,” sambung Jimly.
Tokoh yang terlibat mendirikan MK itu menyebutkan, akibat putusan tersebut, masyarakat “terpecah lima” di tahun politik ini.
Jimly juga mengungkapkan, ia semula tak bersedia didapuk sebagai anggota MKMK karena khawatir terlibat konflik kepentingan, sehubungan dengan jabatannya selaku senator perwakilan DKI Jakarta di DPD RI.
Namun, ia mengaku bahwa konflik kepentingan itu tidak akan terjadi karena Jimly tidak mencalonkan diri lagi pada 2024 sehingga tidak mungkin menjadi pihak yang beperkara dalam perselisihan hasil pemilu yang kelak diadili MK.
“Apalagi, saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk _image_ -nya kayak sekarang. Saya, sebagai pendiri, tidak tega. Maka saya bersedia ini,” kata Jimly.
Sementara itu, Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono menyatakan, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan 9 hakim konstitusi yang digelar Senin (30/10/2023) hari ini. Hanya saja, pertemuan itu akan digelar secara tertutup.”Jam 16.00 WIB, tapi tertutup ya,” katanya.
Fajar menegaskan bahwa pertemuan itu bukan berupa sidang. Melainkan terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan sejumlah pelapor ke MK terhadap para hakim konstitusi.
“Belum sidang. Ya, pertemuan antara Majelis Kehormatan dengan seluruh hakim,” jelasnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung









