Mahfud MD Dipanggil MKD DPR, Ini Klarifikasinya

KEADILAN – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md terkait kasus Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022). Mahfud pun memenuhi panggilan tersebut.

Dihadapan MKD DPR, Mahfud memaparkan maksud Irjen Ferdy Sambo menghubungi Kompolnas, Komnas HAM, dan anggota DPR setelah pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tujuan Ferdy Sambo menghubungi ketiga lembaga tersebut kata Mahfud
ingin menutupi kejahatannya di kasus pembunuhan Brigadir J. Mahfud menuturkan, Ferdy Sambo sempat melakukan prakondisi sebelum kasus penembakan Brigadir J mencuat ke publik.

“Di situ sebenernya Sambo itu men-skenariokan agar orang percaya bahwa terjadi tembak menembak dan dia dizalimi. Untuk itu, dia membuat prakondisi. Apa prakondisi, menghubungi beberapa orang. Nah, beberapa orang itu karena menyangkut di kantor saya dan di mitra kerja saya, saya ambil namanya. Nah, ada beberapa lagi orang anggota DPR,” kata Mahfud.

Akan tetapi Mahfud lagi-lagi tidak membuka kepada publik nama anggota DPR RI yang dihubungi Ferdy Sambo itu. Menurut Mahfud, orang yang dihubungi Ferdy Sambo termasuk anggota DPR tak melakukan pelanggaran pidana.

“Nah, di situ saya tidak sebut. Karena saya tidak sebut, saya tidak tahu apakah yang akan diadili yang ada di kantong saya tentang nama itu. Dan saya tidak harus mengeluarkan nama itu karena beberapa hal. Pertama, orang dihubungi orang itu bukan pelanggaran. Misal Saudara semua ditelepon oleh Sambo, kan bukan pelanggaran, kenapa harus diadili,” bebernya.

Anggota DPR RI yang dimaksud kata Mahfud tak bisa dihubungi. “Saya punya nama tapi tidak saya sebut karena ketika saya menghubungi yang bersangkutan teleponnya tidak diangkat, sehingga kalau saya tidak sebut tidak etis,” katanya.

“Dan yang dihubungi itu Komnas HAM, Kompolnas, beberapa pemimpin redaksi yang sudah saya hubungi dan benar. Nah, yang (soal) dibayar ini saya telepon, ‘ndak’. Jadi saya katakan, ‘Silakan tidak ada tindak pidananya’, di sini saya katakan. Apalagi kalau cuma ditelepon, dihubungi, itu bukan tindak pidana, cuma mungkin orangnya tidak enak kalau nyebut,” tambahnya.

Mahfud menegaskan, Ferdy Sambo menghubungi dan bercerita kepada sejumlah pihak dalam rangka memuluskan skenario dan menutupi kejahatannya.

“Setelah membunuh. Jadi setelah membunuh kan dia mencari skenario untuk menjelaskan bahwa itu tembak menembak. Agar orang percaya lalu dia menghubungi beberapa orang, nangis. Itu menurut saya ya bagian dari itu karena di kantor saya kan juga begitu,” jelasnya.