KEADILAN – Eks Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto alias DJU yang menjatuhkan vonis ontslagh atau lepas dari hukum perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) akhirnya mengembalikan uang suap sebesar Rp2 miliar yang diterimanya kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Uang suap yang dikembalikan tersangka kemudian disita penyidik dan dijadikan barang bukti. Demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis (12/06/2025).
“Penyidik pada Jampidsus hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp2 miliar dari tersangka DJU,” kata Harli.
Harli menyebut bahwa uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum tersangka DJU. Dengan diterimanya pengembalian uang, maka uang tersebut akan disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Adapun pada Selasa (10/6), tersangka DJU mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk dimintai konfirmasi oleh penyidik.
“Konteksnya ini, ‘kan, sudah pemberkasan. Tentu penyidik dalam rangka itu dengan keterangan-keterangan saksi yang sudah didapat, harus dikonfirmasi kepada para tersangka,” kata Harli.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Adapun Ariyanto dan Marcella Santoso selaku advokat bersama tersangka Wahyu Gunawan (WG) menjadi perantara aliran uang suap senilai Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN, Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa Djuyamto selaku hakim ketua majelis hakim, menerima uang suap senilai Rp6 miliar dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Adapun Arif menerima uang suap senilai Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) selaku tim legal Wilmar melalui perantara Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Selain Djuyamto, hakim anggota majelis hakim, yakni Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) juga menerima suap dari tersangka Arif.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) pada Rabu 11 Juni 2025, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terasngka DJU.
Bahwa uang senilai dua miliar rupiah tersebut diserahkan secara langsung oleh Penasihat Hukum Tersangka DJU kepada Tim Penyidik pada Jampidsus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tindakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan:
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025; jo
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025; dan
Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-76/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025; jo;
Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-102/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.
Adapun uang tersebut, oleh Tim Penyidik dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terasngka DJU. Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut disimpan/dititipkan pada rekening penampungan Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Korupsi Rp1000 Triliun Pertamina, Jaksa Cecar 15 Saksi, Salah Satunya Eks Dirjen Migas













