MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim Surabaya yang Ditangkap Jaksa

Padahal Gaji Hakim Baru saja Naik

KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) merespons Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Agung terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Padahal, peristiwa senyap itu dilakukan usai pemerintah telah menerbitkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Dibawah Mahkamah Agung dengan PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 94 Tahun 2012.

“Terhadap peristiwa ini, Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin. Karena peristiwa ini telah mencederai kebahagian dan rasa syukur hakim seluruh Indonesia,” ujar Juru Bicara MA Yanto, di Gedung MA, Kamis (24/10/2024).

Yanto menjelaskan, setelah tiga hakim tersebut dilakukan penahanan, maka secara administratif telah diberhentikan sementara. Namun, bila dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melalui putusan tetap atau inkrah, maka ketiga hakim PN Surabaya itu akan diberhentikan secara tidak hormat.

“Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian (tetap) tiga hakim tersebut ke Presiden,” ujar mantan Ketua PN Jakarta Pusat itu.

Yanto menyebutkan, MA menghormati segala proses hukum yang tengah berlangsung di Kejagung terhadap tiga hakim PN Surabaya yang diduga terlibat suap dan gratifikasi atas vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Yanto menuturkan, penegakan hukum terhadap ketiga hakim tersebut pastinya tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Dia meyakini penyidik Kejagung akan bekerja secara profesional.

“Tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Jadi Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung,” pungkas Yanto.

BACA JUGA: MA Akhirnya Batalkan Putusan Bebas Ronald Tannur

BACA JUGA: Jaksa OTT Tiga Hakim Pembebas Terdakwa Pembunuhan, Segini Uang Tunai Ditemukan