Libur Lebaran, Pelayanan di PN Jakut Akan Dibuka Kembali 9 Mei

KEADILAN – Pelayanan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dihentikan sementara selama cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Humas PN Jakut Tumpanuli Marbun mengatakan, penghentian pelayanan dimulai hari ini, Jumat (29/4/2022) dan akan dibuka kembali pada Senin (9/5/2022).

“Libur dari tanggal 29 April. Nanti mulai kembali 9 Mei,” ucapnya saat dihubungi, Kamis (28/4/2022).

Tumpanuli menjelaskan, baik perkara perdata maupun pidana yang ditunda, akan mulai disidangkan kembali setelah libur lebaran.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan